BANTENRAYA.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyewaan pesawat ATR 72 seri 600 oleh PT Garuda Indonesia Tbk ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erick Thohir menjelaskan bahwa sudah waktunya keberadaan oknum-oknum nakal di BUMN di bawah kementeriannya dibersihkan dari hal menyimpang.
"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan. Ini memang tujuan kita terus menyehatkan dari pada BUMN tersebut," ujar Erick Thohir, di Gedung Kejagung saat konfrensi pers, Selasa 11 Januari 2021.
Baca Juga: Atalanta Melaju ke Perempat Final Coppa Italia, Sukses Tundukkan Venezia 2-0
Pada pelaporan ini Erick Thohir mengatakan bahwa telah menyertakan bukti-bukti dari audit investigasi mengenai penyewaan pesawat ATR 72 seri 600.
Dengan bukti ini Erick Thohir juga telah menyertakan data-data yang dimiliki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukanlah tuduhan semata tetapi fakta dalam data.
Artikel Terkait
Apresiasi Menteri BUMN Erick Thohir soal Toilet SPBU, Susno Duadji: Dirut Pertamina Berabad-abad Tak Peka
Setelah Menteri BUMN Erick Thohir Gratiskan Toilet SPBU, Apakah di Bawah Patuh Semua?
Menteri BUMN Erick Thohir Resmi jadi Anggota Banser, Yaqut Cholil Qoumas: Selamat Datang Sahabat
Menteri BUMN Erick Thohir Ajak Para Pemenang Jingle Banten Berakhlak Keliling Daerah
Cerita Menteri BUMN Erick Thohir Memeluk ODHA di Bali yang Mendapat Dukungan PLN