BANTENRAYA.COM - Berikut profil Ferdinand Hutahaean yang kini jadi tersangka kasus dugaan ujuaran kebencian mengandung unsur kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akibat cuitan di Twitter.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin 10 Januari 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan Ferdinand Hutahaean terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena unggahan di Twitternya tersebut.
Baca Juga: Soal Tanggal Penikahan dengan Sheila Dara, Vidi Aldiano: Last Weekend As a Single Man
“Pasalnya (yang disangkakan) pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 Tahun 1946,” ujarnya.
“Lalu pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman secara keseluruhan 10 tahun,” tambahnya.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Vivi Paris Polisikan Vicky Prasetyo Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang
Penahanan Ferdinand ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
Diketahui sebelumnya, Ferdinand mengunggah cuitannya soal 'Allahmu Lemah' yang diunggah dalam laman akun Twitter pribadinya di @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Artikel Terkait
Dulu Selalu Dicadangkan Man Utd, Lingard Kini Dipuji Rio Ferdinand
Ferdinand Hutahaean Diserang Warganet Pasca Tulis Allahmu Lemah di Akun Twitternya
Banjir Hujatan, Ferdinand Hutahaean Klairifikasi dan Meminta Maaf di Akun Twitternya
Profil dan Biodata Lengkap Ferdinand Hutahaean, Politikus yang Ditangkap Akibat Kasus Ujaran Kebencian
Lakukan Perlawanan, Ferdinand Hutahaean Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka
Ini Cuitan Ferdinand Hutahaen yang Menyeretnya Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Link Pengumuman Hasil AKhir Seleksi CASN Kemenparekfar atau Baparekraf 2021, Cek Namamu di Sini!
Identitas Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terungkap, Diduga Berasal dari NTB
Berangkat ke Lombok Untuk Mantau Persiapan MotoGP Mandalika 2022, Sandiaga: Kuliner Apa yang Wajib Saya Coba?
Setelah Berpuluh Tahun, Warga Kota Serang Perbatasan Kabupaten Serang Sekarang Bisa Nikmati Jalan Mulus