13. Otto Rajasa
Kasusnya divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 UU ITE. Dia harus mendekam di Lapas Balikpapan karena menghina Tuhan melalui akun Facebooknya.
Baca Juga: Tiket MotoGP Indonesia di Mandalika Disoroti Media Asing Terlalu Murah!
14. Siti Aisyah
Kasusnya divonis 2 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 156 dan Pasal 156A. Dia dianggap menyebarkan ajaran Islam yang tidak sesuai dengan paham umum di Indonesia dan menghina ulama yang tidak sependapat dengannya.
15. Donald Ignatius Soeyanto Baria
Kasusnya divonis 2 tahun 10 bulan karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto pasal 45 UU ITE. Dia harus menjadi tahanan di Denpasar karena menghina para ulama dan kiyai melalui akun media sosialnya.
Baca Juga: Harapan dan Janji Menparekraf Sandiaga Uno Mengawali Tahun 2022, Begini Katanya
16. A.H Kurniawan
Kasusnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer berupa pemecatan dan dua tahun penjara karena menghina agama dalam kasus terbakarnya kitab suci di Kompleks Kasrem 172/PWY. ***
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Diserang Warganet Pasca Tulis Allahmu Lemah di Akun Twitternya
Banjir Hujatan, Ferdinand Hutahaean Klairifikasi dan Meminta Maaf di Akun Twitternya
Profil dan Biodata Lengkap Ferdinand Hutahaean, Politikus yang Ditangkap Akibat Kasus Ujaran Kebencian
Lakukan Perlawanan, Ferdinand Hutahaean Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka
Ini Cuitan Ferdinand Hutahaen yang Menyeretnya Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian