Kasusnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang.
9. Andrew Handoko Putra
Kasusnya divonis 1 tahun 6 bulan di Semarang.
Baca Juga: Link Nonton Film Venom Let There Be Carnage, Pintu Masuk Pertemuan dengan Spiderman
10. Dwi Handoko
Kasusnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dia dianggap menghina Tuhan melalui media sosialnya.
11. Arnoldi Bahari
Kasusnya divonis 5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Pandeglang karena dianggap melanggar pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis, Simak Ketentuannya Berikut ini
12. Abraham Ben Moses
Kasusnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena dianggap melanggar Pasal 29 Ayat 2 UU ITE.
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Diserang Warganet Pasca Tulis Allahmu Lemah di Akun Twitternya
Banjir Hujatan, Ferdinand Hutahaean Klairifikasi dan Meminta Maaf di Akun Twitternya
Profil dan Biodata Lengkap Ferdinand Hutahaean, Politikus yang Ditangkap Akibat Kasus Ujaran Kebencian
Lakukan Perlawanan, Ferdinand Hutahaean Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka
Ini Cuitan Ferdinand Hutahaen yang Menyeretnya Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian