Kemudian pencorengan agama dan pemeluknya, perendahan agama dan pemeluknya, menyinggung rasa ketaatan beragama, atau sikap melawan agama.
Baca Juga: Miris! Dibangun dengan Anggaran Miliaran, Tiga Pasar Rakyat di Kota Cilegon Kini Kosong Melompong
Di sejumlah negara, hukum penistaan agama meliputi hukum ujaran kebencian yang melebihi larangan ujaran kebencian dan kekerasan.
Beberapa hukum penistaan agama seperti yang ada di Denmark tidak memidanakan ujaran berbentuk kritik, namun memidanakan ujaran berbentuk hinaan.
Untuk kasus Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Polri menjebloskan ke sel tahanan di Mabes Polri dan menjeratnya dengan dengan pidana ujaran kebencian dan permusuhan.
Baca Juga: Kisah Wanita Rela Rogoh Kocek Ratusan Juta Demi Bisa Mirip Putri Duyung
Ferdinand Hutahaean terjerat dikarenakan usai mengunggah kalimat kontroversinya yang diduga sebagai penistaan agama.
Ferdinand Huhatahean melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3, pada Selasa 4 Januari 2022 lalu.
Meski demikian, hukum yang digunakan kepada Ferdinand adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, serta Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Baca Juga: Lirik Lagu Lentera dari Lesti Kejora, Persembahan untuk Menyambut Sang Buah Hati
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Diserang Warganet Pasca Tulis Allahmu Lemah di Akun Twitternya
Banjir Hujatan, Ferdinand Hutahaean Klairifikasi dan Meminta Maaf di Akun Twitternya
Profil dan Biodata Lengkap Ferdinand Hutahaean, Politikus yang Ditangkap Akibat Kasus Ujaran Kebencian
Lakukan Perlawanan, Ferdinand Hutahaean Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka
Ini Cuitan Ferdinand Hutahaen yang Menyeretnya Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian