BANTENRAYA.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang berizin sebanyak 103 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
"Dengan demikian, telah terdapat 103 (seratus tiga) perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," tulis akun resmi OJK di Jakarta, Senin 10 Januari 2022.
Baca Juga: Persita Incar Poin Penuh Lawan Persela
Jika dilihat jumlah pinjol resmi tahun 2022 mengalami penurunan satu angka ketimbang tahun 2021 yang sebanyak 104.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @ojkindonesia "Sobat OJK ini dia daftar 103 pinjaman online atau fintech lending yang berizin di OJK per 3 Januari 2022.
Baca Juga: Profil Pemeran Layangan Putus, Putri Marino dan Anya Geraldine Lengkap
1. Danamas
https://p2p.danamas.co.id
PT Pasar Dana Pinjaman
Artikel Terkait
Velline Chu Ternyata Pedangdut yang Berinisial VU atas Dugaan Pakai Narkoba, Berikut Kronologi Lengkapnya
BEM Fakultas Teknologi dan Informatika UNMA Banten Gelar Pelatihan Jurnalistik
Shin Tae Yong Akan Hadir di Podcast Close The Door, Apakah ini yang Akan di Bicarakan?
Sedekah Rp10 Juta Plus Mobil di Pengajian Yusuf Mansur, Jemaah: Elly Merasa Seperti Terhipnotis
Profil Pemeran Layangan Putus, Putri Marino dan Anya Geraldine Lengkap