BANTEN RAYA - Dua mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam sidang kasus hibah dana Bantuan Sosial (Bansos) Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 - 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp70 miliar.
Sementara tiga terdakwa lainnya, Agus Gunawan honorer di Kesra Provinsi Banten, Epieh Saepudin pihak swasta dan Tb. Asep Subhi penerima hibah dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Selasa 4 Januari 2022.
Tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejati Banten, M Yusuf, Subardi dan Herlambang mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana Pasal 3 jo 18 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terekam CCTV! Pelajar SMP di Kabupaten Serang Disekap dan Dicabuli, Kemudian Ditinggal di Pemakaman
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa lainnya Agus Gunawan, Epieh Saepudin serta Tb. Asep Subhi dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Selamet Widodo, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Selain pidana penjara, Subardi menambahkan Irvan Santoso dan Toton Suriawinata juga dibebani denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah disaat pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi. Belum mengembalikan hasil korupsi. Hal meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan hasil korupsi," tambahnya.
Baca Juga: Usai Kepergok Ciuman dengan Ayu Aulia, Zikry Daulay Ucapkan ini, Netizen: Jejak Digital Ngeri
Selain pidana penjara, Subardi menjelaskan keenam terdakwa kasus dana hibah Ponpes itu juga dikenakan denda sebanyak Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
Artikel Terkait
TKIT DAI Darul Ibtida Kota Serang Buka Pendaftaran Siswa Baru, Yuk Merapat
Jejak 5 Kasus yang Pernah Menjerat Habib Bahar bin Smith, Penganiayaan hingga Tudingan Ujaran Kebencian
Kenang Virgil Abloh, Nevertoolavish Buat Sepatu Jordan 1 The Inspiration, Mulai Tersedia Januari 2022 Ini
Cara Mudah Nonton Full Episode Layangan Putus Secara Gratis Via Telegram Lengkap Beserta Linknya
Fakta Menarik Frederika Cull, Pemeran Miranda di Layangan Putus yang Ternyata Putri Indonesia 2019
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Polda Jawa Barat Berlaku Adil Terkait Kasus Habib Bahar bin Smith
Berusia 78 Tahun, Wapres Ma'ruf Amin Masih Rutin Gym
Kalender Libur BEI Selama Tahun 2022
Bakar 500 Kalori Setiap Hari dengan Olahraga, Wapres Maruf Amin: Saya Nge Gym
Kurang Ajar, Deddy Corbuzier Ajak Wapres Ma'ruf Amin Ngebut dan Langgar Lalu Lintas
Wapres Ma’ruf Amin Bilang Indonesia Jadi Kiblat Toleransi Dunia
Wolves Menang 0-1, Gol Tunggal Moutinho Hancurkan Asa Man United Perbaiki Peringkat Liga Inggris 2021-2022
Viral Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Ngamuk Karena Pasar Tanah Tinggi Belum Kunjung Ditutup
Link Download Layangan Putus Full Episode 1 sampai 7 di Telegram Gratis!
Tak Cuma Ka'bah! Sederet Tempat yang Tak Boleh Dilintasi Pesawat Nomor 2 Bikin Orang Heran
Cerita Mommy ASF Layangan Putus Sempat Mengganti Nama Anak Pertamanya, Karena Hal ini
Jelang Piala AFF U-23, Shin Tae Yong Sudah Kantongi Daftar Nama Para Pemain, Penasaran?
8 Manfaat Minyak Kemiri untuk Rambut, Lengkap dengan Cara Mudah Untuk Membuatnya
Buat Website di Iforsite, Gratis Layanan SEO
Arsy Hermansyah Kecelakaan, Jatuh Saat Naik Wahana Ekstrem di Turki
Resepsi Pernikahan Picu Penjualan Galeri Hijab Casual
Sempat Membela Zikri Daulay, Kini Banyak Netizen Merasa Kecewa dengan Sikapnya
Harga Minyak Goreng Belum Juga Turun, Jokowi Perintahkan Kementerian Perdagangan Lakukan Operasi Pasar.
Khasiat Utama Zikir dan Melafalkan Istighfar Sesuai Anjuran Nabi, Lengkap Arab dengan Artinya
Kekaguman Cinta Laura Kepada Gus Dur, Tokoh yang Mewujudkan Nilai Toleransi di Indonesia
Kronologi Habib Bahar dalam Kasus Berita Bohong Saat Ceramah di Bandung
Ribuan Buruh Akan Demo dan Serbu Kantor Gubernur Banten pada 5 Januari 2022
Tinjau Jalan Ciwedus, Instagram Wakil Walikota Sanuji Dibanjiri Keluhan Jalan Rusak
DPRD Kabupaten Serang Soroti Kinerja Baperjakat, Rotasi Pejabat Dinilai Berdasarkan Kedekatan
Juragan 99 Kenalkan Dua Pemain Rekrutan Baru Arema FC, Diboyong dari Klub Milik Kaesang