BANTENRAYA.COM - Pasangan suami istri atau Pasutri berinisial TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ditangkap anggota Satreskrim Polresta Tangerang, Selasa, 28 Desember 2021.
Pasutri ini berurusan dengan polisi gara-gara memalsukan kasur merek Inoac.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa penangkapan pasutri itu berawal dari sales marketing perusahaan kasur Inoac mendapatkan informasi dari salah seorang pelanggan yang baru membeli kasur baru.
Baca Juga: Nasib Malang Remaja Perempuan 14 Tahun di Bandung, Diperkosa, Disekap dan Dijual
"Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Desember 2021.
Wahyu menjelaskan, sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac diduga palsu itu ke bagian legal perusahaan.
Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis, 15 Desember 2021.
Baca Juga: Pelatih Alexandre Polking Mengaku Pasrah Jelang Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand