BANTENRAYA.COM – Kasus tabrak lari di wilayah Nagreg, Jawa Barat terus menjadi perhatian publik.
Apalagi setelah ada dugaan jika kasus tabrak lari hingga menewaskan dua sejoli tersebut pelakunya adalah oknum TNI AD.
Kejadian tabrak lari pada 8 Desember 2021 viral di media sosial dan diketahui korban tabrak lari ini adalah Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) yang berboncengan naik motor.
Dalam Video yang beredar tampak sebuah mobil menabrak premotor namun korbannya dibuang di Sungai Serayu, Cilacap dan Banyumas, Jateng.
Baca Juga: Krisdayanti Blak-blakan Soal Gaji DPR RI saat Duduk Cantik di Kursi Panas
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna sudah memberikan keterangan soal kasus tabrak lari ini karena diduga melibatkan oknum TNI AD.
Tatang Subarna menyatakan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas keterlibatan oknum TNI AD.
“Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” ucap Tatang di Madispenad, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Desember 2021 dilansir dari pikiran rakyat.com dengan artikel berjudul Ada Pangkat Kolonel Dibalik Kematian Handi-Salsa, TNI AD Siap Pecat Anggotanya.
Kadispenad Tatang juga menyampaikan pihak TNI AD siap bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut.
Ada tiga orang anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan dua ABG bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Salah seorang diketahui berpangkat Kolonel.
Adapun tiga orang tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua (Kopda) DA, personel Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad, anggota Kodim 0716/Demak.
Sebelumnya, Panglima TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman pemecatan.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer," kata Jenderal Andika Perkasa.***
Artikel Terkait
Egy Akan Jadi Kejutan Kala Timnas Jumpa Singapura di Leg 2 Pial AFF , Ini Prediksi dan Link Streamingnya
Arti Makna Kesengsaraan dan Meninggalnya Yesus
Penuh Kebahagiaan, Artis Cantik Ranty Maria Rayakan Moment Natal Bersama Sang Kekasih Rayn Wijaya
Serial Layangan Putus Sudah Memasuki Episode 7, Ini Sinopsis Episode 1 Sampai 7 Paling Lengkap
Rayakan Malam Natal Bersama, Gisel dan Gading Tampil Kompak Berbusana Serba Putih