BANTENRAYA.COM – Kabur dari Wisma Atlet saat karantina Covid-19 beberapa waktu lalu, vonis Rachel Vennya pun sudah keluar yaitu hukuman percobaan delapan bulan.
Pembacaan vonis Rachel Vennya ini dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat 10 Desember 2021.
Dan vonis Rachel Vennya bersamaan dengan vonis kepada kekasih Rachel, Salim Nauderer dan asistennya Maulida. Keduanya juga sama dihukum delapan bulan percobaan.
Hukuman percobaan delapan bulan ini bisa diartikan kalau ketiganya akan benar-benar dipenjara jika selama delapan bulan percobaan melakukan tindak pidana.
Adapun pasal yang menjerat selebgram Rachel Vennya dan kekasihnya serta asistennya adalah Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Para terdakwa juga wajib membayar uang denda Rp50 juta atau diganti dengan pidana 1 bulan penjara.
Usai mendengarkan vonis, Rachel Vennya tidak memberikan komentar apapun meski awak media mencoba mengkonfirmasi.
Baca Juga: Buku “Legasi Pak Harto” Segera di-Launching
Rachel Vennya bergegas masuk ke MVP warna putih dan segera pergi dari kantor Pengadilan Negeri Tangerang. ***
Artikel Terkait
Ganjil Genap Mulai Diuji Coba di Banten, Ini Titik-Titiknya
Seleksi PPPK Guru Tahap II di Pandeglang Lancar, Didominasi Calon PPPK SD
HMI MPO Komisariat Banten Raya Pandeglang Galang Dana untuk Korban Erupsi Semeru
Walikota Bandung Meninggal Dunia Akibat Alami Serangan Jantung
Buku “Legasi Pak Harto” Segera di-Launching