Informasi yang tersebar luas, Novia Widyasari Rahayu adalah korban pemerkosaan sang pacar.
Lebih mengejutkan lagi, ternyata sang pacar adalah oknum anggota polisi di Jawa Timur, berinisial 'R'.
Setelah diperkosa, Novia dipaksa untuk menggugurkan kandungannya. Diduga depresi, akhirnya Novia nekat bunuh diri di samping makam ayahnya.
Baca Juga: Cerita Novia Widyasari Rahayu, yang Mengaku Dibawa ke RSJ Hingga Didiagnosa Depresi Mayor
Pada Sabtu 4 Desember 2021 malam, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi kandungan Novia Widyasari.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam rilisnya mengatakan, Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri saat melanggar hukum.
Yang dilanggar adalah pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan untuk pidana umum, baru dikenakan pasal aborsi. ***
Artikel Terkait
Alumni Ponpes Al-Mubarok Serang Dukung Kiyai Mahmudi Jadi Ketua MUI Banten
Catatan UU Ciptaker Selepas Putusan MK
Cerita Novia Widyasari Rahayu, yang Mengaku Dibawa ke RSJ Hingga Didiagnosa Depresi Mayor
Situasi Terkini Lumajang Pasca Semeru Meletus 5 Desember 2021 Pagi, Banyak Warga Terjebak dan Belum Dievakuasi
MWKT Desa Banyumas Sukses Digelar dan Yusuf Adiguna Terpilih Aklamasi, Kades Banyumas: Pemuda Aset Bangsa