BANTENRAYA.COM – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih terus jadi perbincangan.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan agar UU Cipta Kerja direvisi.
Belakangan ini, Mantan Ketua MK Profesor Jimly Asshiddiqie menanggapi pengakuan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kisruh PCR Jadi Bisnis, Denny Siregar: Luhut dan Erick Mundur Saja
UU Cipta Kerja itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Jimly Asshiddiqie menyoroti twit dari seorang netizen yang menyebut UU Cipta Kerja sebagai produk pesanan dengan mengunggah tampilan layar berita perihal Luhut Pandjaitan yang mengaku kalau dia pencetus Omnibus Law.
Menurut Jimly Asshiddiqie meskipun Luhut Pandjaitan mengaku sebagai pencetus dari UU Cipta Kerja, dia tidak harus disalahkan karena penyusunan RUU dilakukan secara bersama-sama dengan tim.
Baca Juga: Target Menang Pemilu 2024, Mesin Politik Partai Gerindra Kabupaten Serang Dipanaskan
"Kalau Pak LBP ngaku tanggung jawab sebagai pencetus, apa dia mesti disalahkan?" katanya dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @JimlyAS pada Ahad, 28 November 2021.
"Kan yang nyusun RUU-nya tim ramai-ramai, apa kalau saya bilang ide awal justru dari saya, apa saudara mau salahkan saya juga?" sambungnya.
Artikel Terkait
Lelang Eselon II Segera Dibuka, 3 Pejabat Ini Diprediksi Bertarung Perebutkan Posisi Kepala Diskominfo
Ini Lima Film Kartun Yang Tak Pantas Ditonton Anak, Ada Adegan Kekerasan Sampai Mabuk mabukan
Mengenal Omicron, Varian Virus Korona Terbaru dari Afrika Selatan
Tiga Kader Partai Gerinda Berpeluang Maju di Pilkada Kabupaten Serang, Siapa Saja Mereka?
Ini Dia Cara Agar Laptop Atau Komputer Tidak Lemot, Cobain Deh