BANTENRAYA.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong percepatan sertifikasi aset yang dimiliki PLN.
Sertifikasi ini diperlukan untuk melindungi aset milik PLN yang berada di Provinsi Banten.
VP Pengamanan Pemeliharaan Aset Regional Jawa, Madura, dan Bali, Patar Situmorang mengatakan, sebanyak 35 persen aset tanah PLN di wilayah Provinsi Banten telah disertifikasi sampai dengan bulan November 2021 ini.
Baca Juga: Hari Guru Nasional, Wakil Walikota Serang: Subadri Jadi Wakil Walikota Karena Guru
“Berkat dukungan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, PLN dapat melakukan sertifikasi baru maupun perpanjangan sesuai dengan prosedur," ungkapnya saat pelaksanaan Rapat Koordinasi, Rabu (24/11).
Meskipun ada beberapa kendala dalam tahapan prosesnya, hal itu tidak menjadi halangan dengan adanya sinergi yang baik antara PLN dan BPN,” tambahnya.
Ia mengatakan di masa akhir tahun 2021 ini diharapkan PLN masih bisa menambahkan sertifikasi yang berhasil diterbitkan oleh BPN.
Baca Juga: Ketua Umum PBVSI Pandeglang Pastikan Stok Pelatih dan Wasit Voli Melimpah
“PLN berharap Desember ini sertifikat yang terbit bertambah lagi sehingga bisa mencapai 100 persen proses pensertifikatan pada tahun 2023.” tambahnya.
Artikel Terkait
Kendaraan Listrik Mejeng di GIIAS 2021, PLN Sambut Era Baru Otomotif Indonesia
Bantu UMK Pasarkan Produk, PLN Sediakan Marketplace Lewat PLN Mobile
Dukung Ketahanan Pangan dan Electrifying Agriculture, PLN Teluk Naga dengan Distapang Gagas Program FAPERTA
PLN Harapkan Pemerintah Beri Kebijakan Insentif untuk Kendaraan Listrik Seperti LCGC
PLN UP3 Banten Utara Hadirkan Bundling Perumahan dengan Kompor Induksi dan REC