8. Pembatasan pengunjung di tempat hiburan maksimal 50 persen dari kapasitas yang disediakan.
9. Pembatasan pengunjung di tempat perbelanjaan, tempat makan, kafe sebanyak 50 persen dari kapasitas yang disediakan.
Tak hanya itu, pemerintah juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan yang telah sebelumnya ditetapkan.
Diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta melakukan program vaksinasi Covid-19. ***
Artikel Terkait
24 Desember sampai 2 Januari Seluruh Wilayah Indonesia Bakal Diterapkan PPKM Level 3
Daerah yang Masuk Daftar PPKM Jawa-Bali Level 1 dan Level 2 Terbaru Sampai 29 November
10 Aturan PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Nomor 3 Paling Sedih..
PPKM Level 3, Polres Serang Kota Kembali Lakukan Pengalihan dan Penutupan Arus Lalin
PPKM di Kota Serang Terus-menerus di Level 3 dan Tak Pernah Turun, Ternyata Ini Biang Keladinya..