BANTENRAYA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sebanyak 31 ribu lebih Aparatur Sipil Negara atau ASN yang menerima bantuan sosial bansos.
Tidak tinggal diam, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan akan memproses 31 ribu ASN yang menerima bansos tersebut.
Jika benar menerimanya, ASN tersebut akan menerima sanksi dan diharuskan mengembalikan uang bansos.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini, Ada Tottenham Hotspur vs Leeds United
Tjahjo memastikan akan meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan data lengkap NIP dan instansi ASN tersebut bekerja, sehingga nantinya akan ada investigasi lebih lanjut yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tempat ASN bekerja.
“Untuk bisa memberikan hukuman itu, Mensos harus memberikan data lengkap, sehingga nantinya kami serahkan kepada PPK untuk melakukan investigasi para ASN penerima bansos tersebut,” katanya seperti dikutip bantenraya.com dari beragam sumber, Minggu 21 November 2021.
Tjahjo menyatakan, jika dalam investigasi atau pemeriksaan terbukti da nada tindakan penyalahgunaan wewenang maka hukuman sanksi disiplin bisa diberikan. Termasuk juga pengembalian bansos yang sudah diberikan. “Jika terbukti maka sanksi disiplin bisa diterapkan, termasuk juga pengembalian bansos kepada negaram” ujarnya.
Artikel Terkait
7 Jenis Bansos yang Bakal Cair di Oktober 2021, Berikut Jenis dan Jumlah Bantuannya
Polres Lebak Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos
Tata Cara Dapat Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Bisa Download di Playstore
Penyaluran Bansos PKH Masuk Injury Time, Mensos Harapkan Selesai Oktober 2021
Bansos PKH Akan Cair Double November Desember Rp600.000