BANTENRAYA.COM - Aliansi buruh Banten Bersatu (AB3) meminta agar upah minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 naik sebesar 8,9 persen.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), buruh meminta kenaikan sebesar 13,5 persen.
Permintaan kenaikan upah minimum dalam UMP dan UMK itu terdasarkan survei yang dilakukan para buruh di sejumlah pasar.
Baca Juga: Ruang Tamu Disbudpar Disulap Jadi Miniatur Destinasi Wisata
Presidium AB3 Dedi Sudrajat mengaku, jelang akhir tahun ini pihaknya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Banten melalui Disnakertrans Banten.
Terdapat sejumlah poin yang diminta buruh, salah satunya adalah kenaikan UMP dan UMK 2022.
"Terkait UMP (2022), karena tanggal 1 (November) itu kan sudah ditentukan. Kita meminta UMP naik sebesar 8,9 persen," ujarnya, Selasa 26 Oktober 2021.
Ia menilai, angka tersebut diajukan bukan tanpa perhitungan atau asal-asalan.
Persentase tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Banten selama satu tahun terakhir atau year on year.
“Bukan tanpa alasan tapi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Baca Juga: Dibom Sampah oleh Warga, Pelayanan Kantor Kelurahan Cilowong Terpaksa Diliburkan
Lebih lanjut dipaparkan Dedi, adapun untuk UMK 2022 pihaknya meminta agar dinaikkan sebesar 13,5 persen.
Angka itu diperoleh berdasarkan survei kebutuhan hidup layak di sejumlah daerah-daerah di Banten.
"Kita sudah survei pasar di daerah-daerah soal kebutuhan hidup layak. Hasil survei kita meminta kenaikan UMK sebesar 13,5 persen," ungkapnya.
Artikel Terkait
Tak Gelar Aksi di Banten, Buruh Bakal Gabung Demo May Day di Jakarta
Demo Hari Buruh di Patung Kuda, 30 Mahasiswa Diamankan Polisi
Airlangga Hartarto: Buruh Sebagai Tulang Punggung Perekonomian Indonesia
Bupati Serang Lanjutkan Program Kuliah Gratis, Anak Buruh Dapat Beasiswa
Disnaker Kabupaten Tangerang: Pencatatan Serikat Buruh PT ULI Sudah Sesuai Prosedur
TKA China di Indonesia Hanya Jadi Buruh Biasa, Faisal Basri: Gaji Mereka Rp17 Juta sampai Rp54 Juta