Buruh Upah Minimum di 2022 Naik, UMP 8,9 Persen dan UMK 13,5 Persen

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:05 WIB
Ilustrasi demo buruh. Buruh di Banten yang tergabung dalam AB3  meminta kenaikan upah minimum yakni UMP sebesar 8,9 persen dan UMK sebesar 13,5 persen berdasarkan kebutuhan hidup layak. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Ilustrasi demo buruh. Buruh di Banten yang tergabung dalam AB3 meminta kenaikan upah minimum yakni UMP sebesar 8,9 persen dan UMK sebesar 13,5 persen berdasarkan kebutuhan hidup layak. (Dokumentasi Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Aliansi buruh Banten Bersatu (AB3) meminta agar upah minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 naik sebesar 8,9 persen.

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), buruh meminta kenaikan sebesar 13,5 persen.

Permintaan kenaikan upah minimum dalam UMP dan UMK itu terdasarkan survei yang dilakukan para buruh di sejumlah pasar. 

Baca Juga: Ruang Tamu Disbudpar Disulap Jadi Miniatur Destinasi Wisata 

Presidium AB3 Dedi Sudrajat mengaku, jelang akhir tahun ini pihaknya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Banten melalui Disnakertrans Banten.

Terdapat sejumlah poin yang diminta buruh, salah satunya adalah kenaikan UMP dan UMK 2022. 

"Terkait UMP (2022), karena tanggal 1 (November) itu kan sudah ditentukan. Kita meminta UMP naik sebesar 8,9 persen," ujarnya, Selasa 26 Oktober 2021. 

Baca Juga: Sedang Cari Referensi? Berikut Contoh Naskah Sambutan Maulid Nabi Muhammad SAW Bahasa Sunda, Beserta Artinya

Ia menilai, angka tersebut diajukan bukan tanpa perhitungan atau asal-asalan.

Persentase tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Banten selama satu tahun terakhir atau year on year.

“Bukan tanpa alasan tapi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Baca Juga: Dibom Sampah oleh Warga, Pelayanan Kantor Kelurahan Cilowong Terpaksa Diliburkan 

Lebih lanjut dipaparkan Dedi, adapun untuk UMK 2022 pihaknya meminta agar dinaikkan sebesar 13,5 persen.

Angka itu diperoleh berdasarkan survei kebutuhan hidup layak di sejumlah daerah-daerah di Banten.

"Kita sudah survei pasar di daerah-daerah soal kebutuhan hidup layak. Hasil survei kita meminta kenaikan UMK sebesar 13,5 persen," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X