BANTENRAYA.COM - Oknum polisi Brigadir NP terancam hukuman berat, dan akan dijerat pasal berlapis, akibat ulahnya melakukan smackdown terhadap seorang mahasiswa yang tengah aksi depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, oknum polisi Brigadir NP, saat ini masih dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Banten.
"Penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih Bid Propam Polda Banten," kata Kabid Humas kepada awak media, Jumat 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Survei SMRC, 84 Persen Warga Tolak Masa Jabatan Presiden Lebih dari Dua Periode
Shinto menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, oknum polisi Brigadir NP terancam pasal berlapis.
"Bid Propam Polda Banten akan menggunakan persangkaan berlapis, sesuai dengan aturan internal kepolisian. Ini merupakan kesungguhan, bahwa sanksi yang akan diberikan kepada NP juga menjadi lebih berat," tambahnya.
Shinto menambahkan, saat ini Brigadir NP sudah ditahan di rutan Bid Propam Polda Banten.
"Demi kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, saudara NP di tempatkan di ruang tahanan Bid Propam Polda Banten. Ini dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan," tambahnya.
Artikel Terkait
Geluti Usaha Budidaya Jamur Tiram, Mahasiswa Unbaja Raup Keuntungan Rp6 Juta Per Bulan
Kecemasan Akademik atau Academic Anxiety Kerap Terjadi Pada Mahasiswa Akhir
Sosialisasi KUR Kepada Perguruan Tinggi Mendukung Mahasiswa Berwirausaha
Buntut Mahasiswa Dibanting Polisi, Aliansi Mahasiswa Tangerang Minta Kapolresta Tangerang Dicopot
Setelah Viral, Oknum Polisi Banting Mahasiswa Dibawa ke Polda Banten