BANTENRAYA.COM - Hanya 5 persen rakyat Indonesia yang menginginkan masa jabatan Presiden bisa lebih dari dua periode.
Hasil soal masa jabatan Presiden itu menjasi salah satu temuan survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Adapun survei nasional dan adanya temuan soal masa jabatan Presiden adalah bertajuk ‘Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen UUD 1945’ yang dirilis secara daring pada 15 Oktober 2021 di Jakarta.
Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas mengatakan, survei opini publik ini digelar pada 15-21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung.
Sampel sebanyak 1.220 responden dipilih secara acak atau multistage random sampling dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Response rate atau responden yang dapat diwawancarai secara valid sebesar 981 atau 80 persen.
Baca Juga: Baim Wong: Kakek Suhud Baik Sekali, Pantas Jika Saya Dihujat
Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar plus minus 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen atau asumsi simple random sampling.
Sirojudin menjelaskan, pada survei September 2021, mayoritas warga atau 84 persen, menilai ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali, masing- masing selama lima tahun, harus dipertahankan.
Artikel Terkait
Survei SMRC: Bila Pilpres Dilakukan Sekarang, Prabowo Subianto Unggul
Survei SMRC: Dukungan pada Prabowo Cenderung Stagnan dalam 6 Tahun Terakhir
Hasil Survei SMRC: PDIP 25,9 Persen, Gerindra-Golkar Bersaing Ketat
SMRC sebut kepercayaan Jokowi kepada Airlangga semakin terlihat
Survei SMRC, Masih Ada Publik yang Percaya Presiden Jokowi Terkait PKI
Survei SMRC: 77 Persen Warga Ingin Negara Pancasila