Ade yang tidak mampu membayar utang Rp450 juta menggantinya dengan sertifikat tanah.
"Haji Ade meminjam uang melalui anaknya Satpam di UPT, jaminan sertifikat tanah," jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Buat Program Siniar, Namanya WH Podcast
Hakim sempat menyinggung adanya bagi-bagi uang, dan pembelian sejumlah aset, dari hasil penjualan tanah, Samad juga membantah BAP penyidik kejaksaan.
"Tidak yang mulia (Memberi uang kepada Kepala Bapenda Opar Sohari, membayar hutang ke Apriatna, memberi bapak, adik dan saudara, serta membeli mobil dan motor)," ungkapnya.
Sementara itu, Hakim Hosiana Mariana Sidabalok meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi verbalisan atau saksi penyidik, karena terdakwa membantah BAP dan keterangan saksi.
Baca Juga: Tanding Saat Hamil, Seorang Pesilat Jawa Tengah Sukses Raih Medali PON XX
"Hari Kamis (14/10/2021) agendakan untuk saksi verbalisan, karena terdakwa membantah BAP. Tapi saksinya bukan jaksa yang menjadi penuntut umum," katanya.
Sesuai dakwaan JPU, Samad membeli dua bidang tanah dari Ade Irawan Hidayat dan Cicih Suarsih, dengan harga tanah senilai Rp100 ribu per meter persegi.
Terdakwa membeli tanah dari Saksi Ade Irawan seluar 4.400 meter persegi dengan harga Rp450 juta, dan terdakwa membeli tanah dari Cici Suarsi seluas 1.707 meter persegi seharga Rp170 juta.
Artikel Terkait
Hasil Sidang Isbat, Lebaran atau 1 Syawal 1442 Hijriah Jatuh pada 13 Mei
Mengenal Baju Adat Baduy yang di Pakai Jokowi di Sidang Tahunan MPR
Hasil Reses DPRD Kota Serang Masa Sidang Ketiga, Infrastruktur Masih Jadi Langganan Aspirasi Warga
Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Buku SD di Pandeglang Memasuki Tahapan Sidang
Negara Ini Usik Lagi Soal Pelanggaran HAM Papua di Sidang PBB, Begini Jawaban Perwakilan Indonesia