BANTENRAYA.COM – Buat kamu para jurnalis ada kabar baik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyelenggarakan Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) berhadiah Rp10 juta.
Namun, tidak semua jurnalis bisa ikut. AKJA tahun 2021 hanya diperuntukkan bagi wartawan di Banten dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Staff Kampanye Publik ICW Tamimah Ashilah mengatakan, dalam AKJA ini setiap jurnalis bisa mengirimkan karya jurnalistik bertemakan korupsi.
Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi, Putra Daerah Banten Pimpin Apdesi Pusat
Adapun karya yang dikirimkan bukan berupa hard news maupun feature melainkan liputan mendalam dan liputan investigasi.
“Pembukaan pendaftaran dan pengumpulan karya akan dimulai Senin, 20 September 2021 melalui website ICW di www.antikorupsi.org,” kata Mima saat konferensi pers AKJA yang digelar di Le Dian Hotel, Kota Serang, Minggu 19 September 2021.
Mima, panggilang akrab Tamimah menjelaskan, karya-karya yang masuk kemudian akan dinilai oleh tim juri yang terdiri dari aktivis, jurnalis senior dan praktisi media, juga internal ICW.
Baca Juga: Hasil MotoGP Minggu 19 September 2021, Bagnaia Berjaya di San Marino, Asapi Quartararo
Karya terpilih akan diumumkan di Hari Penganugerahan Karya Jurnalistik Antikorupsi bertajuk “Melawan Korupsi melalui Karya Jurnalistik” pada 22 Oktober 2021 mendatang.
“ICW berharap AKJA regional ini juga bisa melahirkan para champion dari kelompok jurnalis yang progresif,” ujar Mima.
Artikel Terkait
ICW Dorong Kejati Periksa Gubernur Banten Terkait Kasus Korupsi Hibah Ponpes
Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten, Bankum Geradin Pandeglang Lapor ke Mahkamah Agung
Kasus Korupsi Lahan Samsat Malingping, Samad Urus Sendiri AJB
Sudah 25 Kepala SMP di Pandeglang Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet
Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kantor Desa, Kades Kramatjati di Kabupaten Serang Diberhentikan Sementara