BANTENRAYA.COM - Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, dan membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.
Jenis usaha yang disasar yakni industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.
Hingga saat ini, Pemerintah telah menetapkan 19 KEK yang terdiri dari 11 KEK Industri dan 8 KEK Pariwisata. Dari 19 KEK tersebut, 12 KEK telah beroperasi dan 7 KEK sedang dalam tahap pembangunan.
Baca Juga: Menko Airlangga: KEK Batam Dapat Menjadi Contoh dan Membuat Indonesia Setara dengan Negara Maju
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Sekretariat Dewan Nasional (Sekdenas) KEK, realisasi investasi dalam Pembangunan Kawasan pada 19 KEK telah mencapai Rp19,52 triliun. Investasi Pembangunan Kawasan tersebut, secara akumulatif meningkatkan kinerja investasi 19 KEK hingga Juli 2021 telah mencapai Rp92,3 triliun dengan realisasi investasi pelaku usaha sebesar Rp32,76 triliun.
Hingga Juli 2021 ini, telah terdapat 166 Pelaku Usaha/Investor yang menanamkan modalnya di KEK dan telah menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 26.741 orang, serta menciptakan ekspor sebesar Rp3,66 triliun pada tahun 2021.
“Sistem Aplikasi KEK yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) berkolaborasi dengan Sekdenas KEK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha dalam memperoleh fasilitas KEK,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam acara webinar bertajuk Kebijakan, Implementasi, dan Manfaat Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Strategi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (13/9).
Baca Juga: Sentra IKM di KEK Tanjung Lesung Tak Kunjung Dioperasikan, Sekarang Kondisinya Rusak
Untuk memperoleh fasilitas fiskal tersebut, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan dan pengeluaran barang wajib menggunakan Sistem Aplikasi di KEK dengan prinsip dokumen tunggal (single document) melalui sistem elektronik, integrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory), standardisasi dan pertukaran data Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan integrasi SINSW dengan sistem perpajakan.
Artikel Terkait
Pohon Tumbang, Akses Dua Lingkungan di Cilegon Terputus Tiga Jam
Daftar 14 Rumah Rusak Akibat Banjir di Desa Rocek Pandeglang
Tebing Jalan Raya Mengger-Labuan Longsor, Pengendara Agar Waspada
Dua Mayat yang Terapung di Perairan Gerem Cilegon Merupakan Nelayan Tanjung Peni
Masih Banjir, Warga Citra Gading Ngungsi Sambil Evakuasi Sepeda Motor dan Mobil