BANTENRAYA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Dalam penerapan PPKM 2-4 kali ini, terdapat sejumlah peraturan yang diubah.
Perpanjangan PPKM level 2-4 Jawa Bali tersebut diumumkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dirilis Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 6 September 2021.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 Spetember," ujar Luhut.
Baca Juga: Hindari Klaster Baru PPKM Darurat Level 3, Polres Cilegon Gelar Mobile Hunting
Salah aturan baru yang diubah dalam perpanjangan PPKM kali ini adalah untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan mencoba untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tempat wisata di daerah PPKM level 2. Sementara untuk kabupaten/kota level 3 akan dicoba untuk pembukaan 20 tempat wisata.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi PeduliLindungi," ungkapnya.
Baca Juga: Satu Penjudi Sabung Ayam di Kabupaten Tangerang Kembali Ditemukan Tewas
Untuk detail pelaksanaan perpanjangan PPKM level 2-4 Jawa Bali selanjutnya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Artikel Terkait
Pastikan Pasokan Listrik Lancar, PLTU Jawa 7 Berkomitmen Menerapkan Prokes di Era Pandemi COVID-19
Menko Airlangga : Penanganan Covid-19 di Papua Barat Sudah Baik, Tinggal Mendorong Pemulihan Ekonominya
Alhamdulillah... Ranjang Pasien Covid-19 di RS Cilegon Sudah Banyak yang Kosong
Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Lebak Semakin Turun, Pekan Ini Tinggal 167 Orang
Peduli Lansia Terdampak Covid-19, Istri Wagub Banten Bagi-bagi Paket Sembako di Pandeglang