BANTENRAYA.COM – Putusan penundaan Pemilu 2024 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat heboh jagat publik Indonesia.
Putusan penundaan Pemilu 2024 dikeluarkan usai adanya gugatan Partai Prima kepada KPU RI soal sengketa pendaftaran Pemilu.
Apakah Pemilu tersebut bisa ditunda dan sebagaimana putusan PN Jakpus? Lalu apakah penundaan Pemilu pernah terjadi di Indonesia sebelumnya?
Baca Juga: Google Doodle Peringati Hari Perempuan Internasional 2023, Ini Arti, Tujuan dan Cara Merayakannya
Hal itu akan dijawab dalam artikel di bawah ini.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, sebenarnya penundaan Pemilu ternyata pernah terjadi di era Orde Lama saat kepemimpinan Soekarno, lalu ada juga era Orde Baru kepemimpinan Soeharto.
Bahkan, ternyata saat zaman reformasi juga pernah dilakukan penundaan pemilu, terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh KPU RI kala itu pada 2020.
Baca Juga: Persita Nyaris Bawa Pulang 3 Poin Saat bermain Lawan Bali United di Sleman
Saat ini muncul, keputusan PN Jakpus yang menginginkan penundaan Pemilu 2024 menjadi 2025 berdasarkan putusan menunda masa tahapan dan mengulang kembali dari awal atau selama 2 tahun 4 bulan 7 hari hingga hari pencoblosan.
Bahkan, putusan dari PN Jakpus tersebut juga memberikan hukuman kepada KPU karena dianggap melawan hukum dan diminta untuk memberikan ganti rugi kepada Partai Prima sebesar Rp500 juta.
Ternyata, penundaan Pemilu bukan saja kali ini diwacanakan. Bahkan, sebelumnya juga pernah terjadi penundaan pemilu di Indonesia.
Berikut tahun penundaan pemilu dan alasannya:
1. Pemilu 1946
Pemerintah kala itu merencanakan Pemilu dilakukan pada 1 November 1945, alasannya adalah karena komitmen pemerintah terhadap demokrasi.
Pada 3 November 1945 Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan maklumat Nomor 10 jika pemilu akan dilakukan pada Januari 1946.
Namun, karena faktor internal belum adanya undang-undang (UU) dan kedua adanya penyerbuan tentara asing dan stabilitas keamanan, maka itu tidak pernah terjadi.
Hingga pada akhirnya baru ada pemilu pada 1955.
2. Pemilu 1962
Parlemen hasil Pemilu 1955 yang sudah dilakukan, ternyata Soekarno membubarkannya melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem Free Fire 8 Maret 2023, Kumpulkan Senjata, Skin, dan Diamond
Kala itu, Soekarno menjanjingan pemilu pada 1962 dan pemerintah Menyusun UU Pemilu melalui mekanisme parlemen dan pemerintah.
Pada saat ini Soekarno membuat Front Nasional sebagai tempat peleburan partai dan golongan fungsional dari masyarakat. Tapi tetap tidak berjalan efektif.
Disisi lain Indonesia saat itu tengah sibuk berebut Irian Barat, dan membuat Pemilu 1962 tidak terlaksana.
Bahkan, hingga 1964 Pemilu yang awalnya dilakukan pada 1962 tersebut tidak pernah terealisasi.
3. Pemilu 1968
Transisi pemerintahan Soekarno ke Soeharto dimulai pada 1966. Dimana desakan pemilu juga dilakukan.
Baca Juga: Berikut Jadwal Acara Trans TV Pada 8 Maret 2023, Film Street Kings dan Dirty Granpa Akan Tayang
Akhirnya, MPRS melalui sidangnya memutuskan Pemilu dilakukan tepatnya pada 5 Juli 1968, dan Pemerintah serta parlemen kemudian kembali merancang UU Pemilu baru.
Perang kekuasaan Golongan Fungsional atau Golkar dengan partai politik membuat alot pelaksanaan Pemilu 1968, hingga pada akhirnya Pemilu ditunda dan baru digelar pada 5 Juli 1971.
4. Pemilu/Pilkada 2020
Penundaan Pemilu bukan saja terjadi di era Soekarno pasca kemerdekaan dan Soeharto era pasca Pemberontakan Komunis saja.
Ternyata penundaan juga pernah terjadi pada 2020. Dimana saat itu Pilkada 2020 akan digelar pada September 2020.
Hal itu, karena alasan yang sangat krusial karena Indonesia tengah diterjang Pandemi Covid 19, sebagaimana negara lainnya di dunia.
Hal itu pada akhirnya membuat, KPU menerbitkan keputusan penundaan tahapan pilkada dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020.
Pilkada pada Akhirnya ditunda hingga 9 Desember 2020 dimana ada sebanyak 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. ***


















