BANTENRAYA.COM – Polda Metro Jaya akan melibatkan tim penanganan anak, psikologi, hingga pekerja sosial dalam melakukan pemeriksaan pelaku AG.
AG ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan pacarnya Mario terhadap David hingga mengalami koma.
“Pelaku AG, dan korban David. Keduanya anak yang berhadapan dengan hukum. Kami perlu kehati-hatian untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak terpenuhi,” kata Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat 2 Maret 2023.
Kombes Hengki Haryadi menerangkan, pihaknya telah menangani kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Melur Untuk Firdaus Season 2 Sub Indo Nonton Dimana? Ini Link Nonton dan Jadwal Tayang Dramanya
“Dua kelompok subjek hukum yang berbeda. Pertama tersangka M orang dewasa, dan pelaku anak AG. Dua subjek hukum anak yang berhadapan hukum sebagai korban, dan saksi,” terangnya.
Menurutnya, kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut dengan terpenuhinya hak-hak anak. “Kami komitmen siapapun yang bersalah, harus dihukum, baik anak maupun dewasa,” tegasnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, memberikan ucapan kepada keluarga korban.
“Kami turut prihatin terhadap korban D, keluarga juga diberikan kekuatan dan ketabahan,” katanya. ***


















