BANTENRAYA.COM – Polisi baru-baru ini mengungkap fakta terbaru terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David ini, di mana anak mantan Ditjen Pajak tersebut dinyatakan telah memberikan keterangan bohong.
Sebab memberikan keterangan bohong dalam kasus penganiayaan tersebut, Mario Dandy dikenakan pasal penganiayaan berat.
Baca Juga: Update Lagi! Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 3 Maret 2023, Ambil Skin dan Diamond Gratis
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy ini dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang direncanakan atau pasal 355 KUHP ayat 1.
“Terhadap tersangka MDS, konstruksi pasalnya adalah (Pasal) 355 KUHP ayat 1,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
Adapun isi Pasal 355 ayat 1 KUHP adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Link Nonton Delivery Man Episode 1 dan 2 Sub Indo, Drama Tentang Sopir dan Penumpang Hantu
Selain disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP, Mario juga disangkakan dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Mario Dandy hanya dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan itu.
Dari pasal di atas, Dandy sebelumnya terancam 5 tahun penjara, namun dengan adanya keterangan bohong yang diberikannya, polisi menaikkan hukuman dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, penyidik mendapatkan bahwa Dandy beri keterangan bohong setelag melihat sejumlah bukti, seperti CCTV hingga chat WA.
Di awal Dandy menyebutkan bahwa terjadi perkelahian, sebelum penganiayaan tersebut.
Namun dari hasil penyidik diketahui bahwa Dandy membuat rencana untuk peristiwa penganiayaan tersebut.
“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, pada Kamis 2 Maret 2023.
Diketahui Mario Dandy memberikan keterangan bohong, setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap barang bukti, seperti CCTV.
Baca Juga: 13 Ide Tema Pesantren Kilat Ramadan 2023 yang Kekinian Cocok untuk di Sekolah SD, SMP hingga SMA
“Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” ujar Hengki Haryadi.
Agnes Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu, Agnes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ketiga, setelah polisi menyelidiki lebih lanjut peranan dari pacar Dandy tersebut dalam kasus penganiayaan kepada David.
Baca Juga: Debut Manis Pelatih Luis Edmundo Bersama Persita, Gasak PSS Sleman 2-1
Agnes dinaikkan status sebagai tersangka, hal itu efek dari keterangan bohong yang diberikan Dandy.
Dilansir dari PMJ News, atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak,” tandansya.***
















