Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Beri Keterangan Bohong dalam Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
2 Maret 2023 | 21:02
Beri Keterangan Bohong dalam Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Mario Dandy terancam 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Twitter @narkosun

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Polisi baru-baru ini mengungkap fakta terbaru terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David ini, di mana anak mantan Ditjen Pajak tersebut dinyatakan telah memberikan keterangan bohong.

Sebab memberikan keterangan bohong dalam kasus penganiayaan tersebut, Mario Dandy dikenakan pasal penganiayaan berat.

Baca Juga: Update Lagi! Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 3 Maret 2023, Ambil Skin dan Diamond Gratis

Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy ini dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang direncanakan atau pasal 355 KUHP ayat 1.

BACAJUGA:

Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam

373 Kecelakaan di Tol Tangerang Merak Selama 2025, Kelalaian Pengemudi Disebut Jadi Pemicu Utama

7 Desember 2025 | 12:13
Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

7 Desember 2025 | 07:00
Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08
Tips menjaga kesehatan kulit wajah

5 Tips Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Agar Tetap Terawat, Cek Informasinya di Sini

6 Desember 2025 | 16:54
 

“Terhadap tersangka MDS, konstruksi pasalnya adalah (Pasal) 355 KUHP ayat 1,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Adapun isi Pasal 355 ayat 1 KUHP adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Link Nonton Delivery Man Episode 1 dan 2 Sub Indo, Drama Tentang Sopir dan Penumpang Hantu

“Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Selain disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP, Mario juga disangkakan dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Mario Dandy hanya dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan itu.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak: Mario Dandy Beri Keterangan Bohong, Agnes Jadi Tersangka

Dari pasal di atas, Dandy sebelumnya terancam 5 tahun penjara, namun dengan adanya keterangan bohong yang diberikannya, polisi menaikkan hukuman dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, penyidik mendapatkan bahwa Dandy beri keterangan bohong setelag melihat sejumlah bukti, seperti CCTV hingga chat WA.

Di awal Dandy menyebutkan bahwa terjadi perkelahian, sebelum penganiayaan tersebut.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Wisata Religi di Banten Paling Terkenal, yang Cocok Dikunjungi Sebelum Masuk Bulan Ramadan 2023

Namun dari hasil penyidik diketahui bahwa Dandy membuat rencana untuk peristiwa penganiayaan tersebut.

“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, pada Kamis 2 Maret 2023.

Diketahui Mario Dandy memberikan keterangan bohong, setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap barang bukti, seperti CCTV.

Baca Juga: 13 Ide Tema Pesantren Kilat Ramadan 2023 yang Kekinian Cocok untuk di Sekolah SD, SMP hingga SMA

“Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” ujar Hengki Haryadi.

Agnes Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu, Agnes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ketiga, setelah polisi menyelidiki lebih lanjut peranan dari pacar Dandy tersebut dalam kasus penganiayaan kepada David.

Baca Juga: Debut Manis Pelatih Luis Edmundo Bersama Persita, Gasak PSS Sleman 2-1

Agnes dinaikkan status sebagai tersangka, hal itu efek dari keterangan bohong yang diberikan Dandy.

Dilansir dari PMJ News, atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak,” tandansya.***

 

Tags: DavidMario Dandy
Previous Post

Update Lagi! Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 3 Maret 2023, Ambil Skin dan Diamond Gratis

Next Post

Cepetan Ambil! Kode Redeem CD Key MLA Mobile Legends Adventure 3 Maret 2023, Ada Banyak Diamond Gratis

Related Posts

Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam
Nasional

373 Kecelakaan di Tol Tangerang Merak Selama 2025, Kelalaian Pengemudi Disebut Jadi Pemicu Utama

7 Desember 2025 | 12:13
Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

7 Desember 2025 | 07:00
Hari Antikorupsi Sedunia 2025
Nasional

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08
Tips menjaga kesehatan kulit wajah
Nasional

5 Tips Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Agar Tetap Terawat, Cek Informasinya di Sini

6 Desember 2025 | 16:54
Serial Terbaru Algojo
Nasional

Serial Terbaru Algojo: Cek Sinopsis, Deretan Pemain dan Jadwal Tayang

6 Desember 2025 | 15:43
Man City vs Sunderland
Nasional

Man City vs Sunderland, The Citizens Wajib Menang Demi Terus Tempel Arsenal

6 Desember 2025 | 15:34
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Grand Mercure

Pembangunan Grand Mercure Hotel Carita Terus Berprogres, Kapan Diresmikan?

7 Desember 2025 | 13:38
Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam

373 Kecelakaan di Tol Tangerang Merak Selama 2025, Kelalaian Pengemudi Disebut Jadi Pemicu Utama

7 Desember 2025 | 12:13
HP iPhone panas

5 Cara Aman dan Ampuh untuk Mendinginkan HP yang Panas, Jangan Panik Lagi

7 Desember 2025 | 12:00
charger iPhone

Rekomendasi Charger iPhone yang Sudah punya Sertifikasi MFi, Baterai Awet Buat Anti Mati Gaya

7 Desember 2025 | 11:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda