BANTENRAYA.COM – Kasus penganiayaan anak Pejabat Pajak memasuki babak baru, polisi mengungkapkan bahwa Mario Dandy Satriyo memberikan keterangan bohong.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi mendapatkan sejumlah fakta terbaru terkait adanya kebohongan dari keterangan Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan bahwa Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan telah memberikan keterangan bohong.
Awalnya Mario Dandy menyatakan bahwa terjadi perkelahian terlebih dahulu, namun fakta yang ditemukan bahwa anak Pejabat Pajak itu merencanakan peristiwa tersebut.
“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, pada Kamis 2 Maret 2023.
Diketahui Mario Dandy memberikan keterangan bohong, setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap barang bukti, seperti CCTV.
Baca Juga: 13 Ide Tema Pesantren Kilat Ramadan 2023 yang Kekinian Cocok untuk di Sekolah SD, SMP hingga SMA
“Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” ujar Hengki Haryadi.
Selain memeriksa CCTV, Hengki juga mengatakan bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV.
Dari pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti tersebut, pihaknya dapat melihat peranan masing-masing orang.
Baca Juga: O2SN Kecamatan Cibadak, Lebak, SDN 3 Kaduagung Timur Jadi Juara Umum
“Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal,” terangnya.
Agnes Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu, Agnes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ketiga, setelah polisi menyelidiki lebih lanjut peranan dari pacar Dandy tersebut dalam kasus penganiayaan kepada David.
Baca Juga: Debut Manis Pelatih Luis Edmundo Bersama Persita, Gasak PSS Sleman 2-1
Agnes dinaikkan status sebagai tersangka, hal itu efek dari keterangan bohong yang diberikan Dandy.
Dilansir dari PMJ News, atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak,” tandansya.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Atas perbuatannya, Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Dandy terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut.***
















