BANTENRAYA.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satrio tengah menjadi sorotan netizen selama satu minggu ini.
Bahkan dari pantauan Bantenraya.com, nama Agnes dan David masih menjadi trending topik di Twitter terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Adapun korban dari penganiayaan tersebut adalah David, anak salah satu petinggi GP Ansor.
Baca Juga: Download Link Twibbon Gratis Bulan Suci Ramadhan 2023, Dengan Desain Terbaru Tahun Ini
Akibat penganiayaan yang mengarah pada tindak sadisme tersebut, David harus mendapatkan perawatan yang sangat serius dan dikabarkan masih dalam keadaan koma.
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan hingga kasus ini berjalan, Mario Dandy telah menyesali perbuatannya.
Selain menyesali perbuatannya, Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan bahwa tersangka sudah meminta maaf.
Meski menyesali dan meminta maaf, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa dari tersangka tidak ada permintaan damai kepada korban.
“Pas kemarin aku tanya ‘kamu nyesel?’ ‘ya nyesel lah bu’. Iya, nyesel nyesel. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesel,” ucap AKP Nurma Dewi, dikutip dari PMJ News, Sabtu 25 Februari 2023.
Nurma Dewi menambahkan bahwa tidak da permintaan damai dari tersangka, sehingga belum ada upaya restoratif justice dalam kasus penganiayaan itu.
Baca Juga: Dibikin Kapok, Tiga Pelaku Perampok Indomaret Jawilan Ditembak Polisi di Kaki
“Belum ada mengarah ke situ (perdamaian),” terang Nurma.
Sementara itu, terkait kasus penganiayaan itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas, tersangka kedua yang memprovokasi sehingga terjadi penganiayaan tersebut.
“Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, ‘gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.
Baca Juga: Sebelum Puasa Ramadhan, Nabi Muhammad Sarankan Umat Muslim untuk Ziarah Kubur, Apa Itu Ziarah Kubur
Sedangkan pacar Dandy, Agnes masih berstatus saksi dari kasus penganiayaan tersebut.
Adapun sosok lain yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut adalah perempuan berinisial APA, yang melaporkan kepada Dandy terkait perlakuan buruk David kepada pacarnya.
Namun, perempuan berinisial APA masih sama dengan status Agnes yakni sebagai saksi.
Baca Juga: Danau Toba Jadi Lokasi Perhelatan F1 Powerboat World Championsip, Dongkrak Kunjungan Wisatawan
Kasus penganiayaan yang dilakukan Dandy ini harus dibayar mahal dengan dicopotnya jabatan sang ayah dari Dirjen Pajak.
Malu dan merasa bertanggung jawab membuat Rafael Trisambodo mengundurkan diri dari ASN Dirjen Pajak.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Atas perbuatannya, Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Dandy terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut.***














