BANTENRAYA.COM – Mario Dandy Satrio anak eks pejabat Dirjen Pajak sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun penjara atas peristiwa penganiayaan yang dilakukannya kepada David, pada Senin 20 Februari 2023.
Kabar terbaru dari pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka penganiayaan, Mario Dandy belum menunjukkan ingin berdamai kepada korban, David.
Namun, sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan bahwa Mario Dandy mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menganiaya David hingga koma.
Baca Juga: Sebelum Puasa Ramadhan, Nabi Muhammad Sarankan Umat Muslim untuk Ziarah Kubur, Apa Itu Ziarah Kubur
Penyesalan Mario Dandy atas kasus penganiayaan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pada Sabtu, 25 Februari 2023.
“Pas kemarin aku tanya ‘kamu nyesel?’ ‘ya nyesel lah bu’. Iya, nyesel nyesel. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesel,” terang AKP Nurma Dewi.
Meskipun telah menyesali perbuatannya, Nurma Dewi menuturkan bahwa tidak permintaan dami dari Mario Dandy.
Baca Juga: Danau Toba Jadi Lokasi Perhelatan F1 Powerboat World Championsip, Dongkrak Kunjungan Wisatawan
“Belum ada mengarah ke situ (perdamaian),” kata Nurma.
Sebab tidak ada permintaan damai dari tersangka penganiayaan, Nurma menerangkan bahwa belum ada upaya restoratif justice dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Dirjen Pajak ini viral di media sosial.
Bahkan video saat Mario Dandy ‘mengeksekusi’ David ini bertebaran di media sosial dan membuat warganet bergidik ngeri melihatnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi CDO di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Adapun korban penganiayaan yang bernama David merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Diberitakan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi disebabkan tersangka menerima laporan bahwa pacarnya berinisial A pernah diperlakukan kurang baik oleh korban.
Atas perbuatannya, Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: Link Nonton Open BO Episode 5 Full HD Movie Free dan VIP, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
Dandy terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut.***


















