BANTENRAYA.COM – Mario Dandy Satriyo (20) harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya yang menganiaya David (17).
Diduga soal asmara menjadi pemicu kemarahan Mario Dandy terhadap David. Sampai remaja berusia 17 tahun itu mengalami koma.
Atas ulah yang dilakukan Mario Dandy terhadap David seorang anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor, dirinya terancam hukuman penjara 5 tahun.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers dihadapan awak media pada Rabu, 22 Februari 2023.
Sangkaan hukuman 5 tahun penjara ini bersumber pada Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” ucap Kombes Pol Ade yang termuat pada laman PMJ News tanggal 22 Februari 2023.
Baca Juga: Bacaan Doa Malam Nisfu Syaban Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya
Sekarang pacar dari wanita bernama Agnes sekaligus mantan David itu harus ditahan Kepolisian karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bergulirnya ancaman hukuman 5 tahun penjara kepada Mario membuat sejumlah netizen meragukan hasil akhir putusan nantinya.
Melansir akun Instagram @mariodandyss pada 25 Februari 2023, terselip komentar netizen yang mempertanyakan ancaman terhadap Mario lantaran melihat posisi jabatan sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tinggi dijajaran pegawai pajak.
Baca Juga: 3 Link Nonton Film Waktu Maghrib yang Resmi dan Kualitas Full HD, Merinding Parah!
“Yakinnnn 5 taun penjara? gue sih engga, liat ajaa muka pelaku masih tengil gaada ngerasa bersalahnya dia masih berani mengangkat kepalanya karna apa? dia tau jabatan orangtuanya paling jg penjara brp minggu abis itu bebas.” tullis @kuneeelii
Harapan lain juga datang dari komentar @andrianarustam yang mengingingkan remaja pengendara Jeep Rubicon itu harus dihukum.
“Muka anaknya arogan banget. Bener2 harus dihukum anak ini.” Tulisnya.
Kendati demikian terkait jabatan Rafael Alun Trisambodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah mencopot jabatan ayah Mario sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan.
Adanya keputusan pencopotan jabatan terhadap dirinya, tak berselang lama RAT membuat surat terbuka atas pengunduruannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatas meterai pertanggal 24 Februari 2023.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap David ini dilakukan oleh Mario Dandy dan diduga bersama teman-temannya yang sekarang baru diketahui satu inisial yakni S.
Baca Juga: Akhir Bulan! Katalog Promo JSM Superindo 24-26 Februari 2023, Potongan Harga Bikin Kantong Tersenyum
S dan Mario mendatangi lokasi David di komplek perumahan daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
Informasi mengatakan, Mario mendapat alamat korban setelah sebelumnya Agnes pacar Mario menanyakan lokasi David dengan maksud akan mengembalikan kartu pelajar.
Agnes waktu kejadi disebutkan ikut berada di Tempat Kejadia Perkara (TKP) bahwa dirinya diduga kuat yang merekam tindakan kekerasann yang dilakukan Mario kepada David.
Baca Juga: 455 Senjata Api Rakitan, Hasil Operasi Jaman Orde Baru Dimusnahkan Polres Serang
Hal itu diungkapkan akun Twitter @MurthadaOne1.
“Agnes Gracia Haryanto. Dia yang menjebak David dengan meminta share location David. Para pelaku bersama Agnes dan Dandy mendatangi David dan menganiaya david secara keroyokan. Sementara itu, Agnes merekam peristiwa penganiayaan tersebut entah untuk tujuan apa. Keji banget ya,” tulis Twitter @MurtadhaOne1.
Mario sendiri telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. * * *


















