BANTENRAYA.COM – Polres Serang mengungkap modus oknum pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang berinisial MJN (60), sebelum lakukan perbuatan bejat santriwatinya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan dari pemeriksaan, modus pelaku untuk bisa lakukan perbuatan bejat santriwati, yaitu menjadikan korban sebagai anak angkat.
“Modusnya karena memang MJN ini salah satu pengajar di ponpes ya jadi modus, dia menyampaikan kepada korban bahwa korban itu dianggap sebagai anak angkat,” katanya.
Baca Juga: Usai Minta Dikerok, Warga Nyompok Kabupaten Serang Ditemukan Tewas Gantung Diri
Yudha menjelaskan, MJN menyakini para korban, jika untuk bisa menghapal ilmu agama yang diajarinya perlu ada kedekatan.
“MJN mengimingi metode mudah menghafal dengan menghafal kaitan dengan pelajaran agama jadi perlu kedekatan antara ayah dan anak,” jelasnya.
Setelah menyakini para korban, Yudha mengungkapkan MJN mulai lakukan perbuatan bejat tersebut.
Baca Juga: Sarah Sechan Turut Tanggapi Kasus Penganiayaan Anak Dirjen Pajak: Sedih Hati Saya!
“Di saat waktu pelaku yang mungkin dilihat ada kesempatan, kemudian pelaku melakukan tindakan yang tidak senonoh,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes itu pertama kali terjadi pada 24 Maret 2022 atau sekitar 1 tahun lalu.
Dalam pengakuannya, para korban dicium dan dicabuli oleh MJN di area vitalnya namun tidak sampai terjadi persetubuhan anak.
Pelaku menjalankan aksinya saat kondisi sekitar ponpes sedang sepi yaitu setelah melaksanakan sholat Dzuhur dan shalat Azhar. Bahkan beberapa santri diajak untuk chek in di hotel.
Beberapa tempat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya yaitu di kamar pribadi hingga ruang mengajar mengaji bagi santriwatinya.
Aksi cabul pria beristri 3 itu akhirnya berakhir pada 14 Februari 2023.
Hal itu etelah pihak kepolisian mengamankan pelaku dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang, setelah menerima lima laporan polisi dari lima santriwatinya. ***


















