BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Hukuman mati dijatuhkan karena Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lalu bagaimana dengan hukuman mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru? Pengacara kondang Hotman Paris membeberkannya.
Hotman Paris mengatakan, dalam KUHP baru, hukuman mati tidak berlaku bagi terdakwa berkelakuan baik.
“KHUP yang baru Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati tidak bisa dihukum mati,” ujarnya dikutip Bantenraya.com dari video TikTok akun @erwin_939, Rabu 15 Februari 2023.
“Enggak bisa dihukum mati harus diberikan kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik,” katanya.
Baca Juga: 10 Quotes dan Ucapan Selamat Hari Kanker Anak Sedunia 2023 yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Menurutnya, dengan KUHP yang baru akan mahal surat keterangan kelakuan baik oleh Kepala Lapas Penjara.
“Ya, nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik. Dari pada di hukum mati.
“Orang berapa pun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari Lapas Penjara,” ujarnya.
Baca Juga: Penyebab Utama PSG Keok dari Bayern Munich: Lagi Apes! Mbappe Sampei Tepok Jidat 2 Kali
Dia menilai, apa artinya persidangan, hingga sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati.
“Harus melihat 10 tahun apakah mental orang ini berubah berkelakuan baik. Ya, di penjara yang menentukan kelakuan baik kan Kepala Lapas.
“Surat keterangan kelakuan baik ini surat paling mahal harganya di dunia. Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan baik,” terangnya.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kanker Anak Sedunia 2023, Desain Terbaru yang Unik dan Kekinian
“Hukuman mati harus menunggu 10 tahun baru bisa dieksekusi, kalau sudah 10 tahun dapat surat keterangan kelakuan baik, maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan,” jelasnya.
Hotman Paris mengaku, berencana melamar menjadi Kepala Lapas Penjara.
“Hotman akan melamar kepala lapas. Tahanan sudah bisa keluar kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga. Kepala Lapas menjadi jabatan yang sangat bergengsi,” ujarnya.
Hotman Paris mempertanyakan, siapa yang membuat KUHP yang baru. Hotman berharap, Presiden Joko Widodo untuk membatalkan KUHP tersebut.
“Haduh setiap pasal yang saya baca di KUHP yang baru ini pusing nalar hukumnya dimana ini yang buat undang-undang. Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini,” katanya. ***



















