BANTENRAYA.COM – Tak memiliki uang untuk membeli handphone, AM (21) warga Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, nekat mencuri sepeda motor di desanya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan AM terjadi pada Jumat 25 November 2022 lalu.
“Pelaku kita tangkap di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, tidak lama setelah melakukan aksinya,” katanya saat ekpose, Kamis 1 Desember 2022.
Romdhon menjelaskan kasus pencurian itu bermula saat korban memarkirkan motor di depan pabrik penggilingan padi.
Baca Juga: Baca Surat Yasin di sini, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan, Cocok Dibaca saat Malam Jumat
“Motor yang diparkirkan oleh korban dalam kondisi kunci kontak menempel di motor,” jelasnya.
Romdhon menambahkan tanpa ada rasa curiga, korban masuk ke pabrik penggilingan padi dan melakukan aktivitas penggilingan.
“Pada saat itu, tersangka AM yang mengaku sedang berjalan kaki, melihat motor yang terparkir dengan kunci kontak yang masih berada di motor. Tersangka AM pun kemudian membawa motor dengan mendorongnya beberapa meter dari lokasi pabrik, dan langsung dibawa kabur,” tambahnya.
Lebih lanjut, Romdhon mengungkapkan setelah mengetahui motornya hilang, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kronjo.
“Setelah melakukan koordinasi dan pengejaran, didapat informasi adanya motor yang identik dengan motor milik korban di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo,” ungkapnya.
Baca Juga: Baca Surat Yasin di sini, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan, Cocok Dibaca saat Malam Jumat
Romdhon menegaskan pelaku akhirnya ditangkap bersama dengan motor korban. Dari pemeriksaan, korban nekat mencuri motor untuk dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli handphone.
“Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. *



















