BANTENRAYA.COM – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 pastikan akan diundur dari jadwal sebelumnya.
Bila sebelumnya UMP terbaru dijadwalkan akan diumumkan pada 21 November 2022, untuk tahun ini akan dilakukan pada 30 November 2022.
Tidak hanya penetapan UMP, penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2023 juga akan diundur dari yang semula akan ditetapkan pada 30 November 2022 menjadi 7 Desember 2022.
Baca Juga: Foto Iriana Jokowi dan Ibu Negara Korea Selatan Disandingkan, Buat Kaesang Ngamuk: Maksudmu Gimana?
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, penundaan penetapan UMP dan UMK 2023 ini berdasarkan pengumuman dari pusat.
Tepatnya seperti yang disampaikan oleh Dirjen Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan.
Penundaan disebabkan karena pemerintah akan menetapkan formulasi baru penetapan UMP dan UMK untuk tahun 2023.
“Besok (hari ini-red) kita baru akan tahu formulanya bagaimana,” ujar Septo, Kamis, 17 November 2022.
Septo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia terima, formulasi penetapan UMP dan UMK akan dihitung dari indeks kebutuhan rumah tangga.
Kemudian indeks persentase minimal, angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, dan perbandingan dengan UMK tahun sebelumnya.
Baca Juga: Siapa itu Mahyar Tousi? ini Profil YouTuber asal London yang Hina Batik Indonesia saat KTT G20
Bila demikian, maka Pihkanya akan menyerahkan penetapan UMP dan UMK kepada Dewan Pengupahan. Sementara pemerintah provinsi dan kabupaten kota hanya akan memfasilitasi.
“Ini akan menjadi dasar bagi dewan pengupahan di kabupaten kota dan provinsi menetapkan UMK dan UMP,” ujarnya.
Formulasi penetapan UMP dan UMK bisa saja menggunakan indikator yang baru atau gabungan dari indikator yang ada dalam aturan-aturan yang telah ada sebelumnya.
Baca Juga: Musim Banjir, Waspadai Penyakit Kencing Tikus atau Leptospirosis dan Cara Pencegahannya
Perubahan formulasi UMP dan UMK ini diperkirakan dipengaruhi oleh hasil rapat kerja Dewan Pengupahan Nasional sebelumnya yang dipimpin oleh Dirjen Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan.
Septo menjelaskan, UMP dan UMK ditetapkan oleh Gubernur Banten. Namun demikian, dasar dari penetapan UMK juga berdasarkan atas usulan UMK dari kabupaten/ kota.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengaku sampai saat ini masih menunggu informasi tentang formulasi penetapan UMP dan UMK terbaru untuk tahun 2023.
Dia berharap, penetapan formulasi UMP dan UMK tahun 2023 tidak lebih buruk dari sebelumnya.
“Semoga ini tidak menjadi lebih buruk dari PP 36,” katanya.
Dia berharap formulasi UMP dan UMK memperhatikan komponen kebutuhan hidup layak. Sebab secara esensi, upah menurutnya harus mampu memenuhi hidup layak buruh.
Selain itu, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah juga harus dihitung. Sehingga, menjadi seimbang antara pertumbuhan inflasi dan ekonomi.
“Harus dilihat juga faktor-faktor lain, misalkan kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak-red) juga bahan kebutuhan pokok,” katanya. ***



















