Senin, 8 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Walikota Serang Akui Pelaku Usaha Tak Pernah Diberikan Sosialisasi Soal Lingkungan

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
3 November 2022 | 06:15
Walikota Serang Akui Pelaku Usaha Tak Pernah Diberikan Sosialisasi Soal Lingkungan

Walikota Serang Syafrudin menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi pengelolaan lingkungan di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Rabu (2/11/22). Harir Baldan Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengeluaran izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau PPLH bagi para pelaku usaha di Kota Serang harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Penyesuaian kondisi di lapangan ini penting dilakukan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan masyarakat.

Demikian disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai membuka acara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan izin lingkungan PPLH.

Baca Juga: Dimintai Uang oleh Kepala Sekolah, Puluhan Orang Tua Siswa SMK Negeri 5 Kota Serang Datangi Sekolah

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Rabu 2 November 2022?

“Pengeluaran izin PPLH ini juga harus kita sesuaikan dengan kondisi lapangan, jangan sampai kita berfikirnya praktis, tidak memikirkan pelaksanaan kedepan,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.com.

Syafrudin mengatakan, pembinaan dan pengawasan bagi para pelaku usaha ini sangat penting, agar tidak menimbulkan masalah pencemaran lingkungan di masyarakat sekitar.

Baca Juga: Rumah Berdaya Cilegon Kantongi Sertifikat Inkubator Bisnis dari KemenkopUKM

“Seperti kemarin ada pengusaha yang polusi udaranya menyengat, ini perlu dilakukan pembinaan, agar apa yang dikerjakan oleh pengusaha tersebut tidak berdampak negatif bagi masyarakat Kota Serang,” jelas dia.

Menurut Syafrudin, kegiatan ini sebelumnya belum pernah diadakan terkait penyelenggaraan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan izin lingkungan, baru pengawasan saja yang cukup sering dilakukan.

“Selama ini para pengusaha belum pernah ini diadakan sosialisasi yang secara langsung dihadiri oleh Walikota, baru secara intern saja dengan DLH, namun kalau pengawasan tentunya sudah dilakukan,” katanya.

Syafrudin menjelaskan, pembinaan dan pengawasan ini dapat lebih terpantau dan mengetahui dengan harapan seluruh pelaku usaha di Kota Serang tumbuh dan berkembang, sehingga PAD Kota Serang turut meningkat, terutama dalam sektor perpajakan.

“Pembinaan dan pengawasan ini perlu dilakukan oleh dinas terkait, stakeholder terkait yang keterkaitannya dengan kelancaran usaha yang ada di wilayah masing-masing,” terang Syafrudin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk peran intervensi pemerintah dalam rangka pengelolaan lingkungan yang diselenggarakan oleh para pengusaha yang ada di Kota Serang.

Farach Richi menyebutkan, terdapat beberapa hal yang ditekankan kepada para pelaku usaha yaitu terkait perizinan tentang lingkungan sekitar pendiri usaha tersebut.

“Yang ditekankan adalah terkait perizinan tentang lingkungan untuk mengantisipasi suatu hal yang dampaknya luas terhadap lingkungan sekitar,” kata Farach Richi.

Farach Richi menjelaskan, terdapat beberapa sanksi yang akan dikeluarkan jika pelaku usaha membandel.

BACAJUGA:

real madrid

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32

“Ada tahapan dalam PP 22 Tahun 2021 bahwa ada tahapan tahapan, apakah dengan upaya paksa bahkan bisa sampai dikenakan sanksi upaya penutupan,”  jelasnya.

Farach Richi mengaku hingga tahun 2022 ini
baru melakukan monitoring, dan baru bisa melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.

“Kalau sanksi kita baru satu yang menjadi kewenangan kota, seperti ada di salah satu pelaku usaha yang kita kenakan sanksi berupa upaya paksa pemerintah,” ucap dia.

“Jadi apa yang harus dilakukan atau diantisipasi untuk menata lingkungan di tempat usahanya itu, kita kasih batas waktu, jika batas waktu sudah dilaksanakan, berarti dilakukan upaya paksa. Kalau tidak dilaksanakan berarti kita lakukan upaya penutupan,” tandasnya. ***

Tags: PPLH
Previous Post

Segel PPNS Line PT Raja Goedang Mas Dicopot

Next Post

Cara Dapat Set Top Box Gratis Ternyata Harus Miskin Dulu dan Mendaftar Online, Berikut Syarat-Syaratnya

Related Posts

real madrid
Nasional

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi
Nasional

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32
No Next Life
Nasional

Spoiler Drakor No Next Life Episode 9: Rahasia Sang Min Bakal Terungkap?

7 Desember 2025 | 14:34
Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam
Nasional

373 Kecelakaan di Tol Tangerang Merak Selama 2025, Kelalaian Pengemudi Disebut Jadi Pemicu Utama

7 Desember 2025 | 12:13
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda