BANTENRAYA.COM – Rizky Billar kini resmi jadi tersangka dan ditahan terkait kasus KDRT yang telah ia lakukan terhadap Lesti Kejora.
Dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, tampak Rizky Billar menggunakan baju tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa Rizky Billar sudah ditahan sejak mulai hari ini hingga 20 hari kedepan.
Baca Juga: Ini Alasan Hotma Sitompul Minta Surat Permohonan untuk Rizky Billar Agar Tidak Ditahan
“Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan,” ucap Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir dari PMJ News, Kamis, 13 Oktober 2022.
Endra Zulpan mengatakan bahwa penahanan terhadap saudara Rizky Billar, pasca dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.
Sebelum ditahan, Rizky Billar diperiksa selama lebih dari 7 jam dengan status saksi.
Baca Juga: Merasa Sulit dengan Segala Urusan Dunia, Amalkan Doa Ini yang Akan Mempermudah Urusanmu
Kemudian, setelah pemeriksaan selesai, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu, Rizky Billar dinyatakan ditahan sejak mulai hari ini hingga 20 hari kedepan.
Sebagi informasi, dari keterangan PMJ New polisi menyampaikan bahwa Rizky Billar akan ditahan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Kapan Series Doa Mengancam Episode 4 Tayang? Simak Jadwal Tayang dan Reviewnya
Penahanan terhadap Rizky Billar berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa penahanan Rizky Billar berdasarkan keterangan dan barang bukti yang dikumpulkan.
“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujar AKP Nurma Dewi.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Doa Mengancam Episode 1 Sampai 3 Bukan LK21 atau Telegram
Rizky Billar dalam kasus KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora, terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” tandasnya.***



















