BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap anak buahnya Brigadir J.
Bagi yang ingin mengetahui kelanjutan kasus Ferdy Sambo. Rencananya, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Viral di TikTok! Ini Sinopsis Debunk, Film Horor Malaysia Yang Hantunya Kocak Abis
Tidak hanya berkas Ferdy Sambo, ada sekitar 11 berkas tersangka perkara Ferdy Sambo yang diserahkan Kejaksaan Negeri kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian informasi sidang kasus Ferdy Sambo yang akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber.
Ferdy Sambo juga sempat mengajukan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP). Namun pengajuannya ditolak.
Baca Juga: Profil Muhammad Shendy Ilham Pemeran Roy di Preman Pensiun 6, Rela Lakukan Hal Ini Demi Peran
Dalam sidang banding kode etik yang digelar pada Senin 19 September 2022, memutuskan menolak pengajuan banding PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, adapun tersangka lain yanga kan disidang diantaranya Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo.
Kemudian Kuat Maruf asisten rumah tangga Ferdy Sambo serta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal selaku ajudan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Netizen Hujat Dr Tifa Tuding Jokowi Bukan Lulusan UGM: Anies Akan Kalah Dalam Pilpres 2024?
Kasus pembunuhan Brigadir J sendiri sempat menyedot perhatian publik yang begitu masif.
Pasalnya, pelaku utama dari kasus tersebut adalah soerang pejabat tinggi Mabes Polri yang melakukan merekayasa.
Rekayasa dibuat seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer usai kepergok melecehkan Putri. ***



















