BANTENRAYA.COM – Puluhan pengembangan perumahan di Kabupaten Serang sampai saat ini belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU). Dari total 132 pengembang yang ada samapi saat ini baru 33 pengembang yang sudah menyerahkan PSUnya ke Pemkab Serang.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSUnya baru 33 dan belum ada penambahan lagi.
“Masih ada yang proses dan pendataan tetap kita lakukan,” ujar Okeu, Senin 10 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan agar PSU yang mereka serahkan ke Pemkab Serang dapat diterima seperti status lahan yang harus jelas dan sudah memiliki sertifikat serta harus menyertakan site plan.
Baca Juga: Polri Bilang Jika Gas Air Mata Tak Begitu Mematikan, Begini Penjelasannya
“Jadi ketika site plan disetujui pengembang harus menyiapkan TPU (tempat pemakaman umum),” katanya.
Okeu menjelaskan, beberapa pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSUnya karena belum menyiapkan TPU dan ruang terbuka hijau (RTH) selain juga sudah ditinggalkan pengembangnya.
“Terus juga sarpras yang diserahkan dalam kondisi baik, jadi jalanya harus benar-benar bagus kondisinya, itu yang masih menjadi kendala-kendalanya,” tuturnya.
Sekretaris DPKPTB Kabupaten Serang Hanafiah menambahkan, terkait dengan sertifikat tanah harus dipisah-pisah terlebih dahulu setiap PSU baik itu RTH, TPU, maupun jalan sebelum diserahkan asetnya.
“Ini urusannya dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), jadi prosesnya cukup lama,” katanya.
Baca Juga: BRImo Dilaporkan Alami Gangguan, Begini Tanggapan Langsung dari Admin BRI
Namun Hanafiah memastikan, para pengembang perumahan sudah berkomitmen siap melaksanakan kewajibannya menyerahkan PSU. “Kalau yang masih beproses pembangunan perumahannya biasanya untuk TPU dan RTH daikhirkan pembangunannya,” ujarnya. (***)



















