BANTENRAYA.COM – Pemerintah telah meyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap pertama kepada para pekerja. Dan tahun ini kembali menyalurkan dana BSU tahap kedua.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, terdapat 4.112.0522 pekerja yang telah mendapatkan BSU tahap pertama.
Bantuan BSU diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.
Dijelaskannya, penyaluran BSU tahun 2022 berbeda dari tahun 2021 yang diberlakukan hanya bagi wilayah dalam PPKM level 1.
Baca Juga: Akibat Kenaikan BBM, Tarif Angkot di Cilegon Naik 31 Persen, Berikut Daftar Lengkapnya
Bantuan Subsidi Upah tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH).
Serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
“Kami sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915. Kemudian kami lakukan screening sesuai dengan peraturan yang kami buat tadi, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja,” imbuhnya.
Ida menjelaskan bahwa para calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” katanya.
Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.
Baca Juga: Ngeri! Begini Risiko Jika Gagal Bayar Aplikasi Pinjaman Online Atau Pinjol, Jangan Coba-coba!
“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan,”
Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” terangnya. ***
















