BANTENRAYA.COM – Forum KErukunan Umat Beragama atau FKUB Kota Cilegon menggelar rapat tindak lanjut permintaan rekomendasi pendirian Gereja HKBP Maranatha Kota Cilegon.
Rapat berlangsung di Sekretariat FKUB Kota Cilegon di Kawasan Rumah Dinas Walikota Cilegon, Selasa, 13 September 2022.
Di mana, saat ini di Kota Cilegon akan didirikan Gereja HKBP Maranatha dan panitia pendirian gereja tersebut sedang berupaya melengkapi dokumen pendirian gereja yang terletak di Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Baca Juga: Serigala Terakhir 2 Episode 7 Kapan Tayang? Simak Disini Lengkap dengan Sinopsisnya
Sekretaris FKUB Kota Cilegon Agus Rahmat mengatakan, FKUB Kota Cilegon memutuskan tidak memberikan rekomendasi terhadap pembangunan Gereja HKBP Maranatha Kota Cilegon.
Keputusan tersebut diambil bukan serta merta dari hasil rapat yang berlangsung kemarin saja.
“Jadi ranah FKUB bukan memberikan izin, tetapi rekomendasi jangan sampai salah kaprah. FKUB diamanahi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006 dalam pasal 9 FKUB itu memberikan rekomendasi,” kata Agus Rahmat kepada awak media.
Hasil rapat FKUB Kota Cilegon, kata Agus, tidak serta merta hasil rapat pada satu hari saja.
Agar pemberian rekomendasi betul-betul dapat dipertanggungjawabkan, FKUB turun langsung ke lapangan.
Baca Juga: Kasus DBD Tembus 459 Jiwa, Dua Orang Diantaranya Dinyatakan Meninggal Dunia
“Kami melakukan verifikasi di lapangan, kami turun ketemu dengan lurah, ketemu dengan RT RW, ketemu dengan masyarakat,” kata Agus yang juga berprofesi sebagai lawyer ini.
Agus menjelaskan, adanya kabar 70 orang warga sekitar Gerem yang menandatangani dukungan pendirian Gereja HKBP Maranatha menurutnya tidak tepat.
“Ada 51 orang mencabut dukungan dengan alasan berbeda-beda. Ada untuk pendirian Mushola, ada katanya untuk macam-macam, baksos dan sebagainya,” katanya.
19 orang yang tidak mencabut dukungan pendirian Gereja HKBP Maranatha, kata Agus, 2 orang diantaranya sudah pindah domisili dan tersisa 17 orang.
Baca Juga: Kasus DBD Tembus 459 Jiwa, Dua Orang Diantaranya Dinyatakan Meninggal Dunia
“Tadi kami hadirkan lurah, RT, RW dan sampling dari masyarakat yang membuat dukungan dan mencabut dukungan,” kata Agus.
Agus menegaskan jika FKUB Kota Cilegon tidak memberikan rekomendasi pendirian Gereja HKBP Maranatha Kota Cilegon karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
“Kami mendapatkan silih berganti datang ke Kantor FKUB, tokoh masyarakat, tokoh agama, pondok pesantren, dari kalangan pendekar, memberikan pernyataan-pernyataan, dan bahkan kami mendaoatkan dari masyarakat secara umum 2.000an, kalau informasi yang disampaikan kami akan semakin banyak (penolakan). Kedua ada penolakan dari masyarakat dari Lingkungan Gerem kurang lebih 2.500 ada 6 bunde,” ujarnya.***














