BANTENRAYA.COM – Inpektorat Kota Cilegon mengumpukan seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kota Cilegon.
Hal itu dilakukan dalam upaya menyampaikan informasi dan sosialisasi terkait dengan pemahaman soal pungutan yang kerap terjadi di dunia pendidikan.
Sebab, marak terjadi laporan pengaduan atau Lapdu masyarakat terkait dengan dunia pendidikan, contohnya pembelian buku LKS, penerimaan siswa baru sistem zonasi dan seterusnya.
Baca Juga: Sukses Tangani Pandemi Covid-19, Popularitas Airlangga Hartarto Ikut Melesat
Hal itu agar nantinya pihak sekolah dari mulai SD hingga SMP baik negeri dan swasta paham terkait dengan gratifikasi yang menjurus kepada pungutan liar atau pungli yang tidak sesuai dengan aturan.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin menyampaikan, pihaknya saat ini bersama dengan Tim Saber Pungli yang terdiri dari Pemerintah Kota Cilegon, Kejaksaan dan Kepolisian bekerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon menyosialisasikan terkait dengan gratifikasi yang menjurus kepada Pungli yang marak berdasarkan Lapdu masyarakat.
“Kemarin marak laporan masyarakat terkait dunia pendidikan, contoh pembelian buku LKS, penerimaan siswa melalui zonasi dan seterusnya, apapun yang terkait dengan gratifikasi yang menjurus ke saber pungli biar kepala sekolah SD dan SMP hari ini dan besok bisa paham,” katanya kepada wartawan usai membuka acara Sosialisasi di Aula SMP Negeri 7 Cilegon, Kelas a13 September 2022.
Baca Juga: Akibat BBM Naik, UMKM di Lebak Mulai Rasakan Dampaknya
Dengan pemahaman tersebut, jelas Mahmudin, kedepan diharapkan sekolah di Kota Cilegon bebas dari Pungli. Sebab, sekolah sudah dibiayai dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Kalau bicara cukup sulit tapi sudah ada anggarannya sudah ada, jika ada kekurangan itu bisa dilakukan disampaikan lewat komite dalam bentuk dimusyawarahkan ada dokumentasi, daftar hadir dan notulennya,” ujarnya.
Disisi lain, papar Mahmudin, dunia pendidikan dari mulai masuk hingga lulus itu rentan terhadap Pungli. Sementara, di Peraturan Menteri diatur mana hal yang boleh dan tidak boleh.
Baca Juga: Legal! Link Nonton Preman Pensiun 6 Malam Ini, 13 September 2022 Beserta Jadwal Tayang dan Sinopsis
“Artinya prinsipnya boleh ada pungutan untuk LKS dan lainnya, tapi harus dimusyawarahkan dahulu dengan komite, harus disosialisasikan kepada orang tua siswa, sehingga tidak ada keputusan sepihak dari sekolah soal pungutan tersebut,” ujarnya. *
Inspektorat Kumpulan Seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP, Ini yang Dilakukan. ***


















