BANTENRAYA.COM – Lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng mengajukan eksepsi (nota keberatan) namun permintaannya ditolak Majlis Hakim Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dikutip BantenRaya.com dari ANTARA Kelima terdakwa yang eksepsinya ditolak hakim antara lain Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara terdakwa,” kata Ketua Majlis hakim Liliek Pribawono Adi pada Selasa, 13 September 2022.
Baca Juga: Wawan Teman Firdaus Oiwobo Mengaku Bisa Menghidupkan Orang Mati, Ini Reaksi Warganet
Sejumlah empat orang saksi dari Kementerian Perdagangan akan dihadirkan dalam lanjutan persidangan yang akan digelar pada Selasa, 20 September 2022.
Saksi yang dimaksud adalah Kementerian Perdagangan Farid Amir, Ringgo ST MM dari tim verifikator dan Demak Marseulina serta Almira Fauza.
Negara mengalami kerugian sebesar Rp6.047.645.700.000 akibat perusahaan terdakwa yang tidak memasok kebutuhan minyak dalam negeri sejumlah 20 persen (DMO).
Baca Juga: Legal! Link Nonton Preman Pensiun 6 Malam Ini, 13 September 2022 Beserta Jadwal Tayang dan Sinopsis
Juniver Girsang sebagai penasihat hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Mater Parulian Tumanggor, meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
“Kami minta perhitungan dari BPKP yang menyatakan ada kerugian negara. Dasarnya apa? Perhitunganya bagaimana? Kemudian apakah benar ada kerugian seperti itu dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut,” ujar Juniver
Persyaratan DMO dari tedakwa sudah terpenuhi menurut Juniver, sehingga bisa mendapatkan PE.
Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini 13 September 2022 Ada Kenikan Rp 3.000
“Kami yakin sudah memenuhi, kemudian kami minta dihadirkan di persidangan kenapa disebut tidak memenuhi? Mana yang tidak memenuhi biar kami uji di pengadilan,” tandas Juniver.***











