BANTENRAYA.COM – Polri berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa 30 Agustus 2022.
Dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap akan menghadirkam kelima tersangka.
Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J sejauh ini adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (istri Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’aruf.
Baca Juga: Gampang! Cara Download MP3 dan MP4 dari YouTube Gratis dengan Y2mate
Rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Listyo memastikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut akan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita proses sesuai fakta itu janji kita,” tegas Kapolri Dikutip Bantenraya.com dari YouTube DIV HUMAS POLRI.
Baca Juga: Ternyata Ada 6 Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Safar yang Sering Disebut Bulan Kesialan
Terkait hal teknis pelaksanaan rekonstruksi peristiwa, Sigit menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik.
“Itu teknis ya biar diserahkan kepada Tim penyidik, yang penting semua doakan kita semua,” tandasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan, rekonstruksi kejadian akan digelar di rumah dinas Kadiv Propam.
Baca Juga: Drama Alchemy of Souls Sub Indo Episode 20: Spoiler dan Link Streaming Bukan Telegram atau LK21
“Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,” ungkap
Dedy menyebut, Polri rencananya akan menggelar rekonstruksi peristiwa dengan menghadirkan Kompolnas dan Komnas HAM hingga Jaksa Penuntut Umum.
“Agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas,” ujarnya.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Terbebas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Alasannya
“Jadi sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, kemudian objektifitas kita mengundang pengawasan di eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas,” imbuhnya.
Dia mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain.
Namun, Dedi belum menyebutkan pihak yang akan dikonfrontasi dengan keterangan Putri.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Wajib Booster, Berlaku 30 Agustus 2022
“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu tanggal 31 Agustus,” ucapnya.***

















