BANTENRAYA.COM —- Mulai hari ini, 18 Agustus 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Banten akan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2022 mendatang.
Pj. Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan upaya menggenjot pendapat pajak.
Baca Juga: Blusukan Cek Penyaluran Dana Stimulan DKM, Walikota Cilegon Helldy Agustian: Terserah Buat Apa Aja
“Targetnya adalah wajib pajak membayarkan pajak mereka,” ujar Al Muktabar saat Rapat Koordinasi Sinergitas Penyusunan Raperda tentang Pajak di hotel Lyn, Jalan Maulana Yusuf, Kota Serang, Kamis, 18 Agustus 2022.
Al Muktabar mengakui, denda pajak menjadi sumber pendapatan.
Namun, karena melihat situasi tertentu, maka Pemprov Banten mempertimbangkan penghapusan denda tersebut.
Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Memilih Asuransi Mobil
Akhirnya, Pemprov Banten pun memberikan dispensasi.
“Kalau kita lihat perkembangan (wajib pajak-red) kita cukup patuh tercermin dari pendapatan kita terprogres cukup baik,” ujarnya.
Hal itu, misalkan terbukti dengan perbandingan antar daerah di Indonesia.
“Pendapatan kita masih di atas dari pengeluaran kita. Di nasional kita bergerak di 3 besar,” ujarnya.
Penghapusan denda pajak ini sendiri diakui Al Muktabar sebagai bagian dari ragaian peringatan HUT ke-77 RI pada Agustus ini dan HUT ke-22 Provinsi Banten pada Oktober mendatang.
“Bagian rangkaian dari HUT RI dan HUT Provinsi Banten,” katanya. *



















