BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar menerima vonis hukuman bui terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim salah satunya atas pertimbangan Habib Bahar yang sopan selama persidangan.
Baca Juga: Link Download JPEG Logo HUT RI ke 77 Resmi dan Gratis Lengkap dengan Filosofinya
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Selasa 16 Agustus 2022.
Dalam putusannya, hakim menilai Habib Bahar terbukti bersalah sebagaiamna dakwaan pertama lebih subsidair.
Akibat apa yang dilakuakn Habib Bahar telah menimbulkan konaran di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Sudah Minta Maaf Berulang-ulang, Luna Maya Belum Maafin Bobon Santoso
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim melihat pertimbangan yang memberatkan Habib Habar yang sebelimnya pernah dihukum atas perkara lain.
Sementara hal yang meringankan yakni Habib Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.
Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
“Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya,” tuturnya. ***



















