Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bawaslu Wanti-wanti Pencatutan Nama oleh Parpol Demi Pemilu 2024

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
2 Agustus 2022 | 05:30
Bawaslu Wanti-wanti Pencatutan Nama oleh Parpol Demi Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu. Parpol diperingatkan oleh Bawaslu untuk tak sekali-kali melakukan pencatutan nama demi kepentingan Pemilu 2024. Pixabay/mohamed_hassan

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik untuk kepentingan Pemilu 2024 yang akan datang. 

Berdasarkan catatan Bawaslu, pencatutan nama orang oleh partai politik kerap terjadi. 

Berkaca pada pelaksanaan tahapan menjelang Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat sejumlah potensi pelanggaran terhadapnya.

Baca Juga: WhatsApp Bot Pemkot Cilegon, Cara Mudah Ketahui Informasi Lengkap Seputar Kota Baja

Salah satu di antaranya adalah terkait dengan keanggotaan yang diduga fiktif. 

Selain itu, partai politik tidak dapat menghadirkan pengurus atau anggota tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota, dan ketidaksesuaian antara nama dengan kartu tanda anggota. 

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, salah satu yang paling krusial dalam tahapan pendaftaran partai politik adalah adanya potensi pencomotan seseorang.

Baca Juga: Profil Prof Pantur Silaban Wafat Hari Ini, Fisikawan yang Konsisten Meneliti Teori Relativitas Umum

Pencatutam itu dilakukan untuk menjadi anggota partai politik fiktif guna memenuhi keterpenuhan administratif sebagaimana yang disyaratkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Serang hendak memberikan catatan pencegahan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini,” tuturnya.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pelanggaran (baik administrasi maupun pidana) dan atau perselisihan yang akan timbul karenanya,” kata Faridi, Senin, 1 Agustus 2022. 

Baca Juga: Gus Samsudin Sempat Dilaporkan Pesulap Merah ke Polisi, Namun Ditolak

Karena itu, dia meminta parpol mematuhi seluruh ketentuan persyaratan peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satunya dengan tidak memasukkan seseorang untuk menjadi anggota partai politik tanpa persetujuan yang bersangkutan. 

Juga tidak memasukkan seseorang yang dilarang keterlibatannya di dalam partai politik, di antaranya adalah ASN, anggota TNI dan anggota Polri, termasuk Penyelenggara Pemilu untuk menjadi anggota partai politik. 

Baca Juga: 9 Rekomendasi Lomba 17 Agustus, Dijamin Meriah dan Bikin Tertawa

“Juga tidak memasukkan seseorang yang belum genap berusia 17 tahun atau yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk menjadi anggota partai politik,” katanya. 

Dia menambahkan juga hendaknya parpol tidak memasukkan seseorang yang belum terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2024 untuk menjadi anggota partai politik.

Komisioner Bawaslu Kota Serang Liah Culiah mengatakan, guna mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan parpol ketika tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 ini, dia meminta masyarakat Kota Serang agar aktif melakukan pengawasan.

Baca Juga: Arti Lirik Lagu Sikok Bagi Duo dalam Bahasa Indonesia yang Sedang Viral di TikTok

Utamanya terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik di tingkat Kota Serang. 

Juga diharapkan aktif memantau penyalahgunaan e-KTP dan atau nama seseorang yang diketahui tidak atas persetujuan yang bersangkutan.

Lalu dan atau seseorang yang tidak dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi anggota partai politik.

BACAJUGA:

real madrid

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32

Baca Juga: Arie Kriting Mendapatkan Teror dan Ancaman Peretasan WhatsApp, Usai Menanggapi Aturan PSE

“Kami harap masyarakat aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Serang jika menemukan atau mengetahui adanya potensi pelanggaran yang dilakukan baik oleh oknum anggota partai politik, oknum penyelenggara Pemilu, dan atau oknum masyarakat lainnya,” kata Liah. ***

 

 

Editor: Administrator
Tags: pencatutan nama
Previous Post

Warung Es Krim Alternatif Nongkrong Hemat dan Nyaman

Next Post

Rangkuman Liga 1 Pekan Kedua, Tiga Klub Tak Terkalahkan dan Persis Masih Puasa Poin

Related Posts

real madrid
Nasional

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi
Nasional

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32
No Next Life
Nasional

Spoiler Drakor No Next Life Episode 9: Rahasia Sang Min Bakal Terungkap?

7 Desember 2025 | 14:34
Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam
Nasional

373 Kecelakaan di Tol Tangerang Merak Selama 2025, Kelalaian Pengemudi Disebut Jadi Pemicu Utama

7 Desember 2025 | 12:13
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda