BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik untuk kepentingan Pemilu 2024 yang akan datang.
Berdasarkan catatan Bawaslu, pencatutan nama orang oleh partai politik kerap terjadi.
Berkaca pada pelaksanaan tahapan menjelang Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat sejumlah potensi pelanggaran terhadapnya.
Baca Juga: WhatsApp Bot Pemkot Cilegon, Cara Mudah Ketahui Informasi Lengkap Seputar Kota Baja
Salah satu di antaranya adalah terkait dengan keanggotaan yang diduga fiktif.
Selain itu, partai politik tidak dapat menghadirkan pengurus atau anggota tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota, dan ketidaksesuaian antara nama dengan kartu tanda anggota.
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, salah satu yang paling krusial dalam tahapan pendaftaran partai politik adalah adanya potensi pencomotan seseorang.
Baca Juga: Profil Prof Pantur Silaban Wafat Hari Ini, Fisikawan yang Konsisten Meneliti Teori Relativitas Umum
Pencatutam itu dilakukan untuk menjadi anggota partai politik fiktif guna memenuhi keterpenuhan administratif sebagaimana yang disyaratkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Serang hendak memberikan catatan pencegahan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini,” tuturnya.
“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pelanggaran (baik administrasi maupun pidana) dan atau perselisihan yang akan timbul karenanya,” kata Faridi, Senin, 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Gus Samsudin Sempat Dilaporkan Pesulap Merah ke Polisi, Namun Ditolak
Karena itu, dia meminta parpol mematuhi seluruh ketentuan persyaratan peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Salah satunya dengan tidak memasukkan seseorang untuk menjadi anggota partai politik tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Juga tidak memasukkan seseorang yang dilarang keterlibatannya di dalam partai politik, di antaranya adalah ASN, anggota TNI dan anggota Polri, termasuk Penyelenggara Pemilu untuk menjadi anggota partai politik.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Lomba 17 Agustus, Dijamin Meriah dan Bikin Tertawa
“Juga tidak memasukkan seseorang yang belum genap berusia 17 tahun atau yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk menjadi anggota partai politik,” katanya.
Dia menambahkan juga hendaknya parpol tidak memasukkan seseorang yang belum terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2024 untuk menjadi anggota partai politik.
Komisioner Bawaslu Kota Serang Liah Culiah mengatakan, guna mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan parpol ketika tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 ini, dia meminta masyarakat Kota Serang agar aktif melakukan pengawasan.
Baca Juga: Arti Lirik Lagu Sikok Bagi Duo dalam Bahasa Indonesia yang Sedang Viral di TikTok
Utamanya terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik di tingkat Kota Serang.
Juga diharapkan aktif memantau penyalahgunaan e-KTP dan atau nama seseorang yang diketahui tidak atas persetujuan yang bersangkutan.
Lalu dan atau seseorang yang tidak dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi anggota partai politik.
Baca Juga: Arie Kriting Mendapatkan Teror dan Ancaman Peretasan WhatsApp, Usai Menanggapi Aturan PSE
“Kami harap masyarakat aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Serang jika menemukan atau mengetahui adanya potensi pelanggaran yang dilakukan baik oleh oknum anggota partai politik, oknum penyelenggara Pemilu, dan atau oknum masyarakat lainnya,” kata Liah. ***


















