Senin, 10 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 10 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bawaslu Wanti-wanti Pencatutan Nama oleh Parpol Demi Pemilu 2024

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
2 Agustus 2022 | 05:30
Bawaslu Wanti-wanti Pencatutan Nama oleh Parpol Demi Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu. Parpol diperingatkan oleh Bawaslu untuk tak sekali-kali melakukan pencatutan nama demi kepentingan Pemilu 2024. Pixabay/mohamed_hassan

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik untuk kepentingan Pemilu 2024 yang akan datang. 

Berdasarkan catatan Bawaslu, pencatutan nama orang oleh partai politik kerap terjadi. 

Berkaca pada pelaksanaan tahapan menjelang Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat sejumlah potensi pelanggaran terhadapnya.

BACAJUGA:

pahlawan nasional

Daftar Lengkap 10 Pahlawan Nasional Terbaru, Ada Soeharto hingga Marsinah

10 November 2025 | 18:14
Would You Marry Me

Spoiler Drama Would You Marry Me Episode 11 Sub Indo: Nasib Paman Woo Joo Usai Kebongkar

10 November 2025 | 17:24
tren First Love Utada Hikaru

Viral Tren First Love Utada Hikaru, Copas Prompt Gemini AI Ini untuk Musim Salju yang Kekinian

10 November 2025 | 17:24
Nice To Not Meet You

Spoiler Drakor Nice To Not Meet You Episode 3 Sub Indo: Persaingan yang Sengit Jeong Sin dan Hyeon Jun

10 November 2025 | 17:20

Baca Juga: WhatsApp Bot Pemkot Cilegon, Cara Mudah Ketahui Informasi Lengkap Seputar Kota Baja

Salah satu di antaranya adalah terkait dengan keanggotaan yang diduga fiktif. 

Selain itu, partai politik tidak dapat menghadirkan pengurus atau anggota tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota, dan ketidaksesuaian antara nama dengan kartu tanda anggota. 

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, salah satu yang paling krusial dalam tahapan pendaftaran partai politik adalah adanya potensi pencomotan seseorang.

Baca Juga: Profil Prof Pantur Silaban Wafat Hari Ini, Fisikawan yang Konsisten Meneliti Teori Relativitas Umum

Pencatutam itu dilakukan untuk menjadi anggota partai politik fiktif guna memenuhi keterpenuhan administratif sebagaimana yang disyaratkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Serang hendak memberikan catatan pencegahan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini,” tuturnya.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pelanggaran (baik administrasi maupun pidana) dan atau perselisihan yang akan timbul karenanya,” kata Faridi, Senin, 1 Agustus 2022. 

Baca Juga: Gus Samsudin Sempat Dilaporkan Pesulap Merah ke Polisi, Namun Ditolak

Karena itu, dia meminta parpol mematuhi seluruh ketentuan persyaratan peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satunya dengan tidak memasukkan seseorang untuk menjadi anggota partai politik tanpa persetujuan yang bersangkutan. 

Juga tidak memasukkan seseorang yang dilarang keterlibatannya di dalam partai politik, di antaranya adalah ASN, anggota TNI dan anggota Polri, termasuk Penyelenggara Pemilu untuk menjadi anggota partai politik. 

Baca Juga: 9 Rekomendasi Lomba 17 Agustus, Dijamin Meriah dan Bikin Tertawa

“Juga tidak memasukkan seseorang yang belum genap berusia 17 tahun atau yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk menjadi anggota partai politik,” katanya. 

Dia menambahkan juga hendaknya parpol tidak memasukkan seseorang yang belum terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2024 untuk menjadi anggota partai politik.

Komisioner Bawaslu Kota Serang Liah Culiah mengatakan, guna mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan parpol ketika tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 ini, dia meminta masyarakat Kota Serang agar aktif melakukan pengawasan.

Baca Juga: Arti Lirik Lagu Sikok Bagi Duo dalam Bahasa Indonesia yang Sedang Viral di TikTok

Utamanya terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik di tingkat Kota Serang. 

Juga diharapkan aktif memantau penyalahgunaan e-KTP dan atau nama seseorang yang diketahui tidak atas persetujuan yang bersangkutan.

Lalu dan atau seseorang yang tidak dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi anggota partai politik.

Baca Juga: Arie Kriting Mendapatkan Teror dan Ancaman Peretasan WhatsApp, Usai Menanggapi Aturan PSE

“Kami harap masyarakat aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Serang jika menemukan atau mengetahui adanya potensi pelanggaran yang dilakukan baik oleh oknum anggota partai politik, oknum penyelenggara Pemilu, dan atau oknum masyarakat lainnya,” kata Liah. ***

 

 

Editor: Administrator
Tags: pencatutan nama
Previous Post

Warung Es Krim Alternatif Nongkrong Hemat dan Nyaman

Next Post

Rangkuman Liga 1 Pekan Kedua, Tiga Klub Tak Terkalahkan dan Persis Masih Puasa Poin

Related Posts

pahlawan nasional
Nasional

Daftar Lengkap 10 Pahlawan Nasional Terbaru, Ada Soeharto hingga Marsinah

10 November 2025 | 18:14
Would You Marry Me
Nasional

Spoiler Drama Would You Marry Me Episode 11 Sub Indo: Nasib Paman Woo Joo Usai Kebongkar

10 November 2025 | 17:24
tren First Love Utada Hikaru
Nasional

Viral Tren First Love Utada Hikaru, Copas Prompt Gemini AI Ini untuk Musim Salju yang Kekinian

10 November 2025 | 17:24
Nice To Not Meet You
Nasional

Spoiler Drakor Nice To Not Meet You Episode 3 Sub Indo: Persaingan yang Sengit Jeong Sin dan Hyeon Jun

10 November 2025 | 17:20
cheesecake
Nasional

Tips Bikin Cheesecake Anti Gagal, Nomor 4 Jangan Anggap Sepele

10 November 2025 | 16:48
Hari Ayah Nasional 2025
Nasional

3 Link Twibbon Hari Ayah Nasional 2025, Desain Kekinian dan Terbaik

10 November 2025 | 16:44
Load More

Popular

  • Twibbon Hari Pahlawan

    GRATIS! 11 Link Twibbon Hari Pahlawan 2025, Desain Paling Keren dan Populer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Pahlawan 2025, Desain Keren dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja BPS Kabupaten Serang, Rekrutmen Mitra Statistik Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Ayah Nasional, SMP Islam Plus Baitul Maal Gelar Olahraga Bareng Ayah Penuh Cinta dan Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Pejabat Luar Daerah Daftar Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Sengketa Lahan dengan Kemenhan, DPRD Kabupaten Pandeglang Pastikan Ada di Pihak Warga Rancapinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 35 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Cilegon Terkendala, Jadi Anggota Tujuannya Cuma Pinjam Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Pemain Persita Tangerang Dipanggil Bela Timnas di Jeda Internasional November 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League Pekan ke-12 Segera Berakhir, Kenapa Persib Bandung Tidak Kunjung Bertanding?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tak Jadi Segel Mie Gacoan, Sebut Hanya Pelanggaran Administrasi Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mie Gacoan Kota Cilegon

Warga Ungkap Alasan Rela Antre 1 Jam di Mie Gacoan Cilegon: Maunya Makan di Tempat tapi……

10 November 2025 | 21:15
Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten soroti perundungan

Cegah Perundungan Berkaca Kasus SMAN 72 Jakarta, DPRD Minta Dindikbud Banten Lakukan Pengawasan Ekstra

10 November 2025 | 21:00
KI Banten

Sekolah dan Desa Banyak Diadukan ke KI Banten, Bakal Jadi Sasaran Monev Tahun Depan

10 November 2025 | 20:45
Raperda pendidikan keagamaan dan ponpes

DPRD Kota Cilegon Bentuk Pansus Perda Pendidikan Keagamaan dan Ponpes, Pastikan Program Pemkot Optimal Lewat Kepastian Hukum

10 November 2025 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda