BANTENRAYA.COM – Kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E masih belum menemui titik akhir dan masih penuh misteri.
Guna mengungkap misteri itu, jenazah Brigadir J diautopsi ulang seizin keluarga.
Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat dengan judul polisi tembak polisi karena melibatkan Brigadir J dan Bharada E yang saling tembak.
Baca Juga: Berderai Air Mata, Jeje Slebew Minta Maaf Atas Keangkuhannya yang Menolak Diajak Foto
Namun, sebagian kalangan meragukan cerita versi polisi itu.
Saat ini, publik menunggu penetapan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Terkait penetapan tersangka pada kasus polisi tembak polisi, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun punya dugaan bagaimana penetapan tersangka ini akan berjalan.
Baca Juga: Sambut 1 Muharram, Yayasan Banten Berahlak Gelar Lomba Marhaba Erick Thohir Cup di Cikeusik
Refly mengatakan, Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, namun Polisi belum merilis identitas tersangka tersebut.
Menurut Refly, penetapan tersangka pada kasus Brigadir J akan cenderung menyasar kepada anggota polisi berpangkat rendah.
Artinya, polisi berpangkat rendahlah yang akan pertama kali dijadikan tersangka dalam kematian Brigadir J.
“Saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang kecil (pangkat rendah,red) dulu,” kata Refly Harun dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Sabtu, 30 Juli 2022.
Masih dari penuturan Refly, pengungkapan tersangka yang berawal dari pangkat terendah, nantinya bisa mengarah kepada sosok yang memiliki pangkat lebih tinggi.
Hal tersebut bisa dilakukan ketika penyidik mempunyai cukup bukti kuat.
Baca Juga: Usai Bantai Barito Putera, Madura United Hancurkan Persib di GBLA
“Kalau bicara soal tersangka lainnya, biasanya dimulai dari orang kecil dulu. Jika sudah ada bukti kuat, tersangka besar bisa ditangkap,” ujarnya.
Refly pun berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. Alasannya, hal ini menyangkut profesionalisme kepolisian dalam penanganan kasusnya. ***



















