BANTENRAYA.COM – Nikita Mirzani namanya kembali menarik perhatian publik, lantaran tersiar kabar dirinya pergi meninggalkan Tanah Air setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Sebagimana diketahui Nikita Mirzani diharuskan menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Setelah sebelumnya Nikita Mirzani batal ditahan di Polresta Serang Kota dan dilepas polisi pada Jumat 22 Juli 2022, akan tetapi ia dikenai wajib lapor seminggu sekali.
Namun, Nikita Mirzani saat ini dipastikan tengah pergi ke luar negeri, ibu tiga anak itu dikabarkan pergi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 27 Juli 2022, sekitar pukul 11.28 WIB menuju Thaliand.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman pun membenarkan hal ini.
“Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki ybs melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB,” kata Habiburrahman dalam keterangan yang diterima, Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Abuya Sayyid Muhammad bin Alawy Al Maliki Selalu Minum Susu Putih di Awal Tahun Hijriah, Mengapa?
Habiburrahman melanjutkan dalam sistem sendiri tidak ada permintaan ataupun pengajuan untuk pencegahan dari instansi terkait.
“Iya, betul (ke luar negeri) berdasarkan data yang kami miliki memang benar. Yang bersangkutan melakukan perlintasan di Bandara Soekarno Hatta,” katanya.
Terkait kabar ini, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh.
Baca Juga: Bacaan Doa Awal Tahun Islam 1 Muharram 1444 Hijriah Arab, Latin dan Arti Bahasa Indonesia
“Langsung ke Kapolres atau ke penyidik ya,” tutur Shinto.
Sampai berita ini diturunkan, Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto masih belum bisa dihubungi.
Menanggapi hal tersebut Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, kepergian Nikita ke luar negeri sudah dikonfirmasikan oleh pengacaranya, melalui surat resmi yang dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri,” pungkasnya.***


















