Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Qurban Batal Karena Pisau Terjatuh saat Menyembelih? Ini Penjelasannya

Burhanudin Raya Rambani Oleh: Burhanudin Raya Rambani
9 Juli 2022 | 09:16
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Inilah informasi mengenai qurban batal karena pisau terjatuh saat menyembelih? Ini penjelasannya.

Menyembelih hewan ternak, merupakan ritual umat Islam setiap Idul Adha atau Lebaran Haji.

Hewan ternak yang dimaksud, seperti kambing, domba, sapi, kerbau, bahkan unta.

Baca Juga: Sinopsis One Piece Episode 1024, Siasat Memisahkan Kaido dan Big Moms di Puncak Onigashima

Saat menyembelih, penyembelih harus bersikap baik kepada hewan, contohnya tidak menunjukkan pisau kepadanya.

Lalu apa jadinya jika pisau tersebut jatuh? Sehingga terlihat oleh hewan yang akan disembelih.

Telah dikutip Bantenraya.com dari laman Ngaji.id, berikut penjelasan mengenai pisau terjatuh saat menyembelih.

Baca Juga: Fantastis!!! Terungkap di RUPS, Krakatau Steel Raih Untung Bersih Rp933 Miliar

Pisau Terjatuh Saat Menyembelih, Qurban Batal?
Pemirsa yang kami hormati,

Berkaitan dengan kejadian yang baru saja kita lihat (silakan cek video di menit pertama), ada satu permasalahan fiqih yang perlu untuk kita bahas di sana. Yaitu berkaitan dengan hukum pisau yang lepas ketika seseorang sedang menyembelih, sementara proses penyembelihan itu belum selesai. Bagaimana hukum semacam ini?

Para ulama telah membahas ini dan mereka kaitkan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan beberapa macam hewan yang mengalami kecelakaan namun hewan itu sempat untuk disembelih. Jika sempat disembelih, maka binatang itu halal untuk dikonsumsi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan kriteria hewan yang haram, di antaranya ialah;

وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“..yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya (sebelum mati),” (QS. Al-Ma’idah[5]: 3)

Sehingga kalau ada binatang yang dia mengalami kecelakaan, misalnya binatang buruan atau peliharaan, kambing dan sebagainya, kecelakaan namun dia masih bisa bertahan hidup. lalu kita sempat untuk menyembelihnya. Selanjutnya dia mati karena kita sembelih, maka binatang semacam ini halal untuk dikonsumsi.

Kemudian apa hubungannya dengan pisau yang lepas saat orang itu menyembelih? Ketika orang itu menyembelih kemudian pisaunya lepas, berarti dia sudah melukai hewan itu. Lalu dia ambil kembali pisaunya yang terlepas tadi, kemudian dia sembelih kembali hewan itu. Apakah ini halal atau tidak?

Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah menyebutkan tentang hukum raf’ul yadi qabla tamami dzakah (رفع اليد قبل تمام الذكاة), hukum tangan diangkat dan pisau lepas sebelum selesai penyembelihan. Beliau mengatakan, “Apabila orang yang menyembelih mengangkat pisaunya sebelum penyembelihan selesai, kemudian dia segera melanjutkan penyembelihan (tidak tertunda, lalu dia selesaikan proses penyembelihan, maka yang semacam ini hukumnya boleh. Karena hakikat yang terjadi adalah dia melukainya dan setelah itu dia menyembelihnya. Dan pada diri hewan ini masih ada kehidupan, sehingga dia masih bertahan (kalaupun dibiarkan tidak langsung mati). Maka ini masuk ke dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu surah Al Maidah ayat 3.” (Fiqh As Sunnah)

Selanjutnya ada keterangan yang lebih lengkap yang disampaikan oleh Al Allamah Ad Dardir, ulama Al Maliki, dalam syarah Al Mukhtashar. Beliau membahas tentang hukum orang yang menyembelih kemudian pisaunya terjatuh. Beliau berkata, “Kalau dia segera melanjutkan penyembelihan dalam waktu dekat, sehingga tidak tertunda, maka hewan itu boleh dimakan. Baik dia angkat tangannya secara sengaja ataupun tidak sengaja.”

BACAJUGA:

Dewa United

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31

Dalam kejadian tadi, beliau (penyembelih) terjatuh, sehingga dia tidak sengaja pisaunya terlepas.

“Lalu jarak dekat atau jauhnya itu kembali kepada al ‘urf (pemahaman masyarakat). Di antara contoh dekat adalah begitu dia sembelih, kemudian misalnya dia mengasah pisaunya sebentar. Lalu menyembelih lagi. Atau pisau itu dia lempar atau terlempar, kemudian dia mengambil pisau kedua yang ada di pinggangnya atau di dekatnya. Namun ini terjadi apabila dia sudah menggunakan pisau itu untuk melakukan penyembelihan sampai memutus sebagian urat yang bisa menyebabkan hewan ini mati.

Adapun jika dia belum melakukan yang bisa mematikan, di mana ketika hewan itu dibiarkan tetap berada di posisi hidup, maka hewan ini boleh dimakan. Baik dalam waktu dekat maupun dalam waktu yang lama. Karena berarti dia memulai penyembelihan dari awal.”

Jadi di sini, keterangan yang ulama Malikiyah sampaikan terkait kasus menyembelih yang belum sempurna lalu pisaunya lepas, itu ada dua.

1. Memutus Bagian Yang Bisa Mematikan
Yang pertama, sudah memutus bagian yang bisa mematikan. Misalnya sudah putus atau berlubang tenggorokannya atau salah satu urat lehernya. Namun setelah itu, pisau terlepas. Maka di sini ada dua keadaan. Yang pertama yaitu segera dilanjut dan ini dibolehkan. Sehingga tidak boleh ditunggu dalam waktu yang lama. Karena kalau ini dibiarkan, dia akan mati. Maka harus segera dilanjut agar masuk dalam kategori “mati karena disembelih”. Ini boleh dimakan.

Kemudian yang kedua adalah tertunda dilanjut. Kalau tertunda dilanjut, ini menjadi bangkai. Misalnya saat menyembelih sudah memutus salah satu urat, lalu pisaunya terjatuh. Saat pisaunya terjatuh, dia mencari pisau yang lain namun ternyata jauh. Ada pisau yang lain namun ternyata masih diasah, jadi lama. Sampai akhirnya lama dibiarkan dalam kondisi seperti itu, lalu dilanjutkan proses penyembelihan. Maka hewan ini nanti menjadi haram dimakan karena statusnya seperti hewan yang dilukai kemudian luka itu bisa menyebabkan kematiannya namun tidak segera disembelih.

2. Melukai Namun Tidak Mematikan
Hal ini, jika segera diulang, hewan ini boleh dimakan. Namun jika tertunda juga tidak mengapa, boleh dimakan. Karena ketika tidak mematikan, berarti sama dengan hewan itu terlukai lalu dibiarkan saja dan dia bisa bertahan hidup normal.

Maka pada waktu orang itu mengulang penyembelihan, berarti seperti mengulang dari awal. Sehingga baik mengulang dengan segera maupun dalam waktu yang lama, itu tidak memberikan efek. Misalnya sapi, dia mempunyai gelambir (di leher). Dia baru tergores pada bagian gelambirnya saja lalu terlepas. Kemudian mencari pisau-pisau yang lain. Andaikan sapi ini dibiarkan, dia akan tetap bisa bertahan hidup. Karena sebatas tergores gelambir saja, dia bisa bertahan hidup dalam waktu yang lama.

Akhirnya dilakukan proses merobohkan lagi sapi tersebut yang mana itu pasti membutuhkan waktu yang lama sekitar setengah jam, kemudian disembelih ulang. In syaa Allah tetap sah. Karena kalau sebatas terluka di gelambirnya, ini tidak sampai mematikan. Sehingga ketika diulang, hukumnya diperbolehkan.

Wallahu Ta’ala A’lam. Demikian pelajaran yang bisa kita sampaikan dari kejadian ini. Dan ini juga bisa menjawab beberapa kasus yang ketika ada sapi yang sudah disembelih tapi ternyata dia tidak mati.

Demikian pula bebek yang disembelih dalam waktu yang lama namun tidak kunjung mati. Kalau sudah terputus tiga urat, kerongkongan, tenggorokan, dan dua urat leher, dibiarkan saja menunggu dia mati tidak mengapa. Tapi kalau baru salah satu kemudian terlepas, maka segera ulangi dan tidak boleh ditunda dalam waktu yang lama agar tidak menjadi bangkai yang haram.

Baca Juga: Lirik Lengkap dan Arti dari Lagu Sikok Bagi Duo yang Viral di TikTok

Itulah tadi informasi mengenai pisau terjatuh saat menyembelih, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Administrator
Tags: Ini Penjelasannya
Previous Post

Daftar Negara yang Merayakan Idul Adha pada Hari Ini 9 Juli 2022

Next Post

Diduga Jadi Korban TPPO, TKI di UEA Ini Terancam Penjara dan Denda Rp800 juta

Related Posts

Dewa United
Nasional

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola
Nasional

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
Adhyaksa FC
Nasional

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me
Nasional

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31
bhayangkara fc
Nasional

Hasil Pertandingan Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, Pendekar Ditahan Imbang 1-1

1 November 2025 | 18:27
Liverpool
Nasional

Bermodal Kekalahan Beruntun, Liverpool Jamu Aston Villa Pekan Ini

1 November 2025 | 17:49
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Dikeluhkan Siswa, SPPG Bojong Canar Ganti Menu MBG di Dua Sekolah Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Hasil pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda