BANTENRAYA.COM – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banten atas nama Muninggal bin Mulani diduga telah menjadi korbam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Apesnya, TKI yang diberangkatkan diduga secara ilegal tersebut ke Uni Emirat Arab (EUA) tersandung masalah hukum.
Kini, sang TKI terancam hukuman 2 bulan penjara dan denda hingga Rp800 juta.
Baca Juga: Materi Khutbah Idul Adha 2022 Bahasa Sunda, Nabi Ibrahim Tuladan Sapanjang Jaman
Ketua DPW Serikat Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten Maftuhi mengatakan, TKI bernama Muninggar bin Mulani diduga telah direkrut dan diberangkatkan oleh orang perseorangan.
TKI itu diberangkatkan secara unprosedural atau tidak resmi ke negara di kawasan timur tengah Uni Emirat Arab.
Pasalnya, negara tersebut masih dinyatakan tertutup atau morattorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015.
“Keputusan itu tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diberita Bantenraya.com, Sabtu 9 Juli 2022.
Ia menuturkan, TKI atas nama Muninggal bin Mulani juga teridentifikasi kuat dugaan jadi korban TPPO.
Modusnya dengan perekrutan dan penempatan pekerja nigran Indonesia ke kawasan Timur Tengah dan diduga telah melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum.
“Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 69 joncto Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekera Migran Indonesia,” katanya.
Maftuhi mengungkapkan, sejak September 2021 atas nama H sebagai perekrut atau sponsor dan ditindaklanjuti oleh atas nama F sebagai agensi Jakarta.
Mereka menerbangkan dan memperkerjakan TKI secara ilegal atas nama Muninggar bin Mulani yang kini tersandung kasus hukuman di Dubai, UEA.
Baca Juga: MASIH AKTIF! Kode Penukaran Higgs Domino Island 9 Juli 2022 dan Dapatkan Chip Gratis hingga 150B
“Menjalani persidangan dan terancam hukuman 2 bulan penjara dan denda 200 ribu dirham setara Rp800 juta,” paparnya.
Kejadian tersebut terjadi sejak Desember 2021 awal dan diketahui oleh pihak Keluarga di Januari 2022 dan dikembangkan oleh pihak SBMI Banten di bulan Februari 2022 sebagai pemberi kuasa pelaporan atas nama Ispak sebagai suami TKI atau keluarga korban.
Maftuhi mengungkapkan, selama proses kasusnya Muninggar bin Mulani, pihak sponsor dan agensi tidak ada upaya untuk membantu pihak keluarga demi keselamatan TKI.
Padahal, lanjutnya, SBMI Banten sudah menyurati dan melakukan pertemuan kedua belah pihak untuk memberikan mediasi secara kekeluargaan.
“Hanya saja pihak sponsor dan agensi tidak bisa memberikan potensi afektif yang baik dalam kasus ini. meskipun TKI sekarang berada dalam penanganan KJRI,” katanya.
Pihak keluarga merasa keberatan dan dirugikan atas sikap dan tindakan sponsor dengan agensy yang tidak ada solusi ataupun perhatian penuh.
Baca Juga: Qurban Batal Karena Pisau Terjatuh saat Menyembelih? Ini Penjelasannya
“Baik dengan secara moril dan materiil,” tuturnya. ***



















