BANTENRAYA.COM – Usai tiba di Polda Metro Jaya, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022, pukul 06.00 WIB.
Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya pukul 15.00 WIB dengan dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja salah satunya terlibat dalam aksi konvoi Khilafah beberapa waktu lalu di Jakarta.
Selain itu, Polda Metro juga menyatakan bahwa Abdul Qadir Baraja dengan Khilafatul Musliminnya ingin menggantikan Pancasila dengan khilafah.
Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1052: Admiral Bergerak Menuju Wano
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi bahwa kelompok Khilafatul Muslimin bukanlah organisasi masyarakat (ormas) dan bahkan tidak terdaftar di Kemenkumham.
Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan ormas itu terdiri dari kategori, pertama bersifat perkumpulan dan kedua terdaftar di Kemenkumham.
“Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar,” ujar Hengki Haryadi dikutip bantenraya.com dari PMJ News pada Rabu 8 Juni 2022.
Baca Juga: UPDATE SEBARAN COVID-19: Jakarta Terapkan PPKM Level 1 Meski Kasus Tertinggi
Kemudian, Hengki Haryadi mengatakan bahwa Khilafatul Muslimin dari penulusuran legalitas, didapati bahwa kelompok ini terdaftar sebagai yayasan.
“Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan,” ungkap Hengki.
Sebelumnya, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan atas adanya keterlibatan Abdul Qadir dengan konvoi Khilafah, ia bisa dikenakan beberapa pasal antara lain, UU Ormas dan UU ITE.
Baca Juga: iOS 16 Dirilis, Berikut Fitur-fitur Baru Keren yang Bakal Buat Betah Para Pengguna
“Ada beberapa pasal yang disangkakan (ke Abdul Qadir Baraja), baik Undang-Undang Ormas, UU ITE terkait penyebaran berita hoax yang menimbulkan kegaduhan. Semuanya akan didalami,” tutur Dedi Prasetyo pada Selasa 7 Juni 2022 seperti dilansir dari PMJ News.
Kemudian, Dedi Prasetyo menambahkan bahwa selain menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, pihaknya akan meneruskan dan mengusut terkait pendanaan dan jaringan.
“Tentunya akan dikembangkan, terkait dengan investasinya, jaringannya dan beberapa kegiatan yang tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya,” tandas Dedi.
Sebagai informasi, Abdul Qadir Hasan merupakan tangan kanan Abu Bakar Baasyir pendiri Pondok Pesantren Ngruki.
Abdul Qadir pernah ditangkap sebanyak dua kali pada 1979atas kasus Teror Warman dan 1985 untuk kasus pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur.***


















